Jemaah Umrah tidak Lagi Dikarantina, Begitu Tiba di Tanah Air
PPIHU menyambut baik keputusan pemeritah menghapuskan kewajiban swab tes PCR bagi jemaah yang akan berangkat ke Arab Saudi.
Penulis: Husin | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU -- Perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PPIHU) menyambut baik keputusan pemeritah menghapuskan kewajiban swab tes PCR bagi jemaah yang akan berangkat ke Arab Saudi.
Hal itu menjadi bukti bahwa Indonesia telah berhasil mengendalikan laju Covid-19 di berbagai daerah.
Walaupun begitu pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker di ruang publik.
Kebijakan ini juga membantu jemaah umrah dalam hal mengurangi pengeluaran biaya tambahan.
"Kebijakan pemerintah ini, merupakan kabar bagi bagi calon jemaah umrah dan melegakan."
"Sebab kesan yang selama ini masyarakat takut untuk umrah karena ada karantina, yang notebene ada tambahan biaya sehingga memberatkan."
"Dengan kebijakan ini, berdampak signifikan pada pengeluaran biaya bagi jemaah umrah," kata Direktur Utama PT Bina Insani Madinah atau BIM Grup (Travel Haji dan Umrah) H Harie Madhona SSTP, MSi usai menandatangani kerjasama BIM Grup dengan Ketua Yayasan Pendidikan dan Dakwah Pelita Takwa (Sekolah Islam Terpadi Mutiara Cendikia) Lubuklinggau H Firdaus Aziz MM, Jumat (25/3/2022) yang dihadiri langusng Komisaris Utama PT BIM Grup Dr H Abdul Shobur MM.
Menurut Harie, masyarakat akan mendapatkan keyakinan bahwa mereka aman dari pandemi Covid-19 baik itu di negara kita sendiri maupun di Arab Saudi.
Sehingga hal ini akan membuat para jamaah travel haji dan umrah nyaman dan tidak ada lagi sesuatu yang ditakuti.
Dikatakan, Satgas Covid-19 menerbitkan aturan baru tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri.
Kini para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tak perlu menjalani karantina.
Aturan tersebut terdapat dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang diteken Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto, Rabu (23/3/2022) kemarin.
"Kebijakan pemerintah ini mengiiringi kebijakan arab Saudi, yang meniadakan karantina," katanya.
Padahal sebelumnya, sejak umrah dibuka resmi 1 Januari 2022 lalu, waktu yan dilalui calon jemaah umrah dihabiskan untuk karantina sehingga pelaksanaan ibadah terbatas dan biasa besar.
Begitu pun saat kepulangan di tanah air, jemaah menjalani karantina mulai dari 10 hari, lalu berkurang, menjadi tujuh hari dan berkurang lima hari, lalu tiga hari, lalu satu hari dan kini dihapuskan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Direktur-Utama-PT-Bina-Insani-Madinah-menerima-kedatangan.jpg)