Berita Selebriti
WOW Gurih Nih, Stafsus Sri Mulyani Senggol Ditjen Pajak soal MS Glow Pamer Omzet Rp 600 M per Bulan
"Wow gurih nih @DitjenPajakRI. Setahun omset Rp 7,2 T. Berarti memungut PPN 10% Rp 720 M. Tinggal cocokin ke SPT PPN dan SPT PPh," ujar Prastowo.
Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM - Nama produk perawatan kulit (skincare) MS Glow tiba-tiba menjadi trending di media sosial Twitter, Kamis (24/3/2022).
Pasalnya, pendapatan produk skincare MS Glow jadi sorotan.
Baru-baru ini pemilik MS Glow mengklaim berhasil menjaring pendapatan Rp600 miliar dalam sebulan.
Tentu saja pernyataan ini menarik perhatian publik.
Bahkan, banyak yang menghitung berapa jumlah produk/paket yang terjual hingga mendapatkan ratusan miliar dalam sebulan.
Ternyata, Staf Khusus Menteri Keuangan Prastowo Yustinus ikut mencuitkan pendapatan Crazy Rich Malang itu menanggapi sebuah berita dari portal media lain.
Tentu saja, bagi Prastowo Yustinus, pernyataan pihak MS Glow jadi santapan gurih bagi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Sebab, dengan pendapatan Rp600 miliar sebulan, MS Glow diperkirakan memperoleh omset Rp7,2 triliun.
Mengacu pada aturan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 %, MS Glow wajib membayar pajak sebesar Rp 720 miliar.
"Wow gurih nih @DitjenPajakRI.
Setahun omset Rp 7,2 T. Berarti memungut PPN 10 % Rp 720 M. Tinggal cocokin ke SPT PPN dan SPT PPh. Semoga banyak yang pamer kayak gini nih….
Crazy Rich Juragan 99 Klaim Penjualan MS Glow Capai Rp 600 Miliar per Bulan," cuit @prastow pada Kamis (24/3/2022) mencantumkan judul berita yang jadi sorotan.

Cuitan ini ditanggapi beragam oleh warganet.
"Mudah ya pekerjaan Ditjen Pajak di era yang modern ini," ujar warganet A dengan tertawa.
"Kepala pundak blunder lagi blunder lagi," seloroh warganet B.