Mantan Bendahara Setwan PALI Resmi Jadi DPO Kejaksaan Kasus Korupsi, Dua Mobil dan Tanah Disita

Mantan bendahara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun 2020 jadi DPO kejaksaan.

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Refly Permana
sripoku.com/reigan
Kasi Intel Kejari PALI M Fadli Habibi SH didampingi Kasi Pidsus, Andi Purnomo SH saat menyampaikan keterangan. 

SRIPOKU.COM, PALI - Mantan bendahara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun 2020 berinisial FW ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI.

Langkah tersebut diambil pihak Kejari PALI lantaran FW hanya sekali memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus penyelewengan anggaran di DPRD PALI tahun anggaran 2020. 

Sementara untuk panggilan kedua, ketiga dan keempat FW tidak datang. 

Bahkan saat ditetapkan menjadi tersangka, FW juga tidak diketahui keberadaannya.

Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto SH, melalui Kasi Intel, M Fadli Habibi SH, didampingi Kasi Pidsus, Andi Purnomo SH mengatakan, pihaknya memasukan tersangka FW ke dalam DPO.

Hal ini lantaran yang bersangkutan tidak pernah datang memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya.

"FW hanya sekali datang memenuhi panggilan yakni pada panggilan pertama saja. Untuk panggilan selanjutnya yang bersangkutan tidak pernah datang lagi," kata Fadli, Rabu (23/3/2022).

Setelah ditetapkan menjadi DPO, diterangkannya, pihaknya selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pencarian terhadap tersangka FW.

"Kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti kepolisian untuk mencari keberadaan FW," tegasnya.

Sementara harta FW sudah dilakukan penyitaan, ada satu bidang tanah beserta bangunan rumah, dua unit mobil dan satu unit motor.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari PALI, pada Selasa (22/03/2022) kemarin sudah melakukan penahanan terhadap mantan Sekwan PALI tahun 2020 berinisial SH dalam kasus penyelewengan anggaran di Sekretariat DPRD PALI tahun anggaran 2020 dengan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. 

Sedangkan tersangka FW belum ditahan lantaran menghilang.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved