Profil Titis Rahmawati Advokad & Ketua IKADIN Sumsel, Pernah Bantu Terdakwa Istri Bunuh Suami Bebas
Mengenal lebih dekat sosok pengacara kenamaan di Palembang, Titis Rachmawati SH MH, yang dua tahun berkarir sudah bantu klien divonis bebas.
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mengenal lebih dekat sosok pengacara kenamaan di Palembang, Titis Rachmawati SH MH.
Ia sudah membangun karir menjadi pengacara sejak tahun 1992.
Wanita kelariharan 22 September 1966 ini, saat dijumpai oleh Sripoku.com, tidak segan untuk membagi kisahnya.
Kisah dan cerita dirinya selama membangun karir sebagai pengacara yang hampir memasuki usia 30 tahun tersebut.
Adapun dari obrolan tersebut munculah tanya jawab, yang diantaranya sebagai berikut :
Q : Sejak Kapan Ibu Titis Rachmawati terjun ke dunia advokat ?
A : Saya terjun ke dunia advokat sejak tahun 1992.
Setelah lulus dari Fakultas Jurusan Hukum di Universitas Mummadiyah pada tahun 1990.
Karena pada masa itu, wisuda hanya dilaksanakan satu kali, maka saya diwisudakan di tahun 1991.
Lulus kuliah, saya langsung magang di kantor Advokad Charman Husin SH MH, yang merupakan mantan Aspidsus Kejati Sumsel, yang membuka kantor hukum.
Q : Apa yang melatar belakangi seorang ibu Titis terjun ke dunia advokat ?
A : Saya terjun ke dunia advokad sendiri memang sudah menjadi cita-cita semenjak duduk dibangku sekola SMA.
Saya sering berkhayal dan membayangkan profesi mulia seorang advokat, yang dapat mendampingi masyarakat awam berhadapan dengan hukum.
Selain itu saya rasanya senang jika dapat membamtu masyarakat yang kurang mampu secara finansial untuk mendapatkan suatu keadilan dan kepastian hukum atas permasalahan hukum yang menimpanya atau yang mereka alami.
Q : Apa pendapat ibu Titis kepada hukum yang berlaku di Indonesia ?
A : Pendapat saya atas hukum yang berlaku di Indonesia, pada pertanyaan ini tentunya sangat luas dan dalam pembahasannya.
Tapi mungkin saya akan persempit dengan fokus ke sistim hukum di Indonesia.
Sistim hukum Indonesia merupakan perpaduan beberapa sistem hukum agama, adat dan hukum negara.
Baik peninggalan Eropa terutama Negara Belanda sebagai bangsa yang pernah menjajah negara Indonesia 3,5 abad lamanya.
Maka tidak heran produk hukum kita masih ada warisan peninggalan Belanda, seperti KUHP, KUHPerdata.
Menurut saya dan kebanyakan masyarakat menanggapi hukum di Indonesia dengan komentar kurang baik.
Sedangkan pendapat saya sistem hukum indonesia sudah cukup baik, akan tetapi pelaksanaan dari sistim hukum itu sendiri yang kadang tidak sesuai dengan diharapkan.
Seperti peraturan yang sudah ada tapi tidak ditegakkan dengan sebenarnya, sehingga masyarakat pun kehilangan kepercayaan terhadap hukum Indonesia.
Ditakutkan masih ada banyak oknum penegak hukum yang dalam praktek nya pandang bulu.
Sifat pandang bulu ini lah membuat, masyarakat berpikir asalkan punya uang, atau punya koneksi-koneksi tertentu, maka bisa terhindar dari hukum.
Orang-orang yang memiliki kerabat yang “penting” dapat terhindar dari hukum dengan mudahnya. padahal seharusnya, di mata hukum semua orang itu sama.
Hukum dibuat agar menertibkan, dan sanksi-sanksi pun bukan untuk merugikan, tetapi agar ada efek jera.
Untuk membenahi sistem hukum Indonesia, diperlukan perubahan sikap dari semua orang yang terlibat dalam hukum.
Penegak hukum harus lebih tegas dan konsisten dalam melakukan penegakan hukum, dan Masyarakatnya juga harus merubah pandangan mereka terhadap hukum.
Karena sistem hukum itu sebenarnya bermanfaat untuk masyarakat.
Q : Terhitung sejak kapan dan sampai kapan Ibu Titis mejabat sebagai Ketua DPD IKADIN Sumsel ?
A : Saya menjadi ketua DPD IKADIN Sumsel, sudah masuk dua periode.
Periode pertama, tahun 2015-2019, dan untuk periode kedua tahun 2019-2023 mendatang.
Q : Kasus apa yang paling berkesan yang pernah ibu Titis tangani ?
A : Kasus yang paling berkesan untuk saya, yakni kasus pembunuhan suami pada tahun 1994.
Dimana saya dapat membebaskan seorang istri, yang didakwa telah melakukan pada suaminya sendiri.
Saat itu hakim memvonis bebas wanita tersebut, dengan pertimbangan atas pembunuhan suami dikarenakan Noodweer, atau ada alasan penghapusan pidana karena daya paksa.
Kasus itu menurut saya sengat berkesan, sebagai advokat muda, atau pengacara praktek yang baru 2 tahun menjalani profesi sebagai pengacara, namun mampu membuat membantu klien saya yang merupakan seorang ibu muda, dan lemah ekonomi.
Saat itu saya sama sekali tidak menerima bayaran apapun.
Pasa kasus tersebut saya mencoba mengetuk nurani hakim dan jaksa pada waktu itu, dengan menggali fakta2 hukum yg sebenarnya terjadi, dan juga mencari latar belakang sosiologis, psikologis, pada peristiwa pidana pembunuhan suami itu.
Q : Apakah ada anak dari ibu Titis yang ikut terjun dalam dunia Advokat ?
A : Kebetulan ada anak saya yang mengikuti jejak saya, terjun sebagai advokat.
Anak saya yang pertama, Bayu Prasetya Andrinata SH MKN.
Dia lulusan S1 FH UGM, melanjutkan S2 di MKN UNSRI, mungkin benar ada kata pepatah buah itu jatuh tidak jauh dari pohonnya.
Q : Apa pesan ibu Titis pada generasi muda yang akan terjun sebagai Advokat muda, agar dapat menjadi sosok Pengacara tangguh dan bernilai lebih ?
A : Pesan saya pada Generasi Muda yang tertarik dan ingin terjun menjadi advokat, mesti memiliki jiwa yang tangguh dan pantang menyerah.
Advokat adalah profesi yang sangat mulia, profesi advokat memiliki peran penting dalam upaya penegakan hukum.
Katena Setiap proses hukum, baik pidana, perdata, tata usaha negara, bahkan tata negara, selalu melibatkan profesi advokat yang kedudukannya setara dengan penegak hukum lainnya baik polisi, jaksa, hakim.
Biofile
Nama Lengkap (Gelar): Titis Rachmawati SH MH
Tempat, Tanggal Lahir : Tanjung Karang, 22 September 1966
Agama : Islam
Jabatan : Ketua DPD IKADIN sumsel
Perguruan Tinggi
Pendidikan S1 : S1 lulusan FH Universitas Muhamadiyah Palembang
Pendidikan S2 : S2 Lulusan Magister Hukum Universitas Sriwijaya palembang