Berita Selebriti
TERBONGKAR! Sosok Bos Besar Indra Kenz dan Doni Salmanan Terjawab, Ahmad Sahroni Lacak Keberadaanya
"Harus ada bigg boss nya, tapi bigg boss-nya susah karena tidak ada di Indonesia, ada di luar masalahnya," Ungkap Ahmad Sahroni.
Penulis: Monalia Aninda Aryani | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM - Indra Kenz dan Doni Salmanan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun sudah ditetapkan sebagai tersangka sosok big bos yang berada di atas mereka, hingga saat ini belum diketahui.
Ternyata sosok big bos yang berada di atas mereka diungkap oleh Ahmad Sahroni.
Ahmad Sahroni menjawab hal ini dalam program acara Satu Meja yang tayang di Kompas TV, belum lama ini.
Menurut Ahmad Sahroni, ada orang di atas Doni Salmanan dan Indra Kenz yang mengkoordinir para afiliator di dalam negeri.
Keberadaan bos besar dari para affiliator binary option ini tidak ada di Indonesia.
"Harus ada bigg boss nya, tapi bigg boss-nya susah karena tidak ada di Indonesia, ada di luar masalahnya," Ungkap Ahmad Sahroni.
Ia mengatakan bahwa big bos Indra Kenz dan Doni Salmanan diduga adalah orang Indonesia.
Namun, keberadaannya saja yang tidak ada di Indonesia.
"Orang Indonesia yang ada di luar cara main dengan mengkondisiin para afiliator di Indonesia," jelasnya.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
Walaupun berada di luar negeri, bos yang selama ini mengatur permainan para affiliator ini kemungkinan bisa dijerat hukum Indonesia.
Baca juga: Backing Kuat Doni Salmanan dan Indra Kenz Diungkap Ahmad Sahroni, Pelaku Utamanya Bersembunyi: Pasti
"Bisa, kan polisi lebih hebat, ada waktunya pasti dapat," katanya.
Menurut Crazy Rich Tanjung Priok itu, kini kepolisian juga sedang menelusuri affiliator lain selain Indra Kenz dan Doni Salmanan.
"Saya meminta semua pelaku affiliator yang sudah beredar informasinya baik ke saya maupun media lain, harus ditelusuri," pintanya.
Doni Salmanan jadi Tersangka
Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap influencer Doni Salmanan pada Selasa, 8 Maret 2022 malam.
Penahanan itu dilakukan usai penyidik memeriksa Doni selama kurang lebih 13 jam dan menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi melalui platform Quotex.
Ramadhan menjelaskan, beberapa alasan penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Doni.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Pertama alasan subjektif, bahwa yang bersangkutan dikhawatirkan akan mengulangi perbuatan, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.
"Alasan objektif ancaman (hukuman Doni Salmanan) di atas 5 tahun dimana ancaman TPPU 20 tahun," tuturnya.
Adapun dalam kasus ini penyidik menyita sejumlah barang bukti milik Doni Salmanan berupa, telepon genggam, akun YouTube bernama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex.
Kemudian satu bundel mutasi rekening bank atas nama Doni Salmanan, satu bundel bukti transfer deposit dan withdraw, dan satu flashdisk file hasil download video YouTube King Salman.
Indra Kenz jadi tersangka
Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Penetapan ini terkait kasus investasi berkedok trading binary option Binomo.
Terungkapnya status tersangka Indra Kenz diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan penyidik ke Kejaksaan Agung RI.
Dikutip dari Tribunnews, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Indra Kenz terkait dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan bahwa SPDP itu disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).
Menurut Leonard, Indra Kenz juga telah berstatus sebagai tersangka.
Indra Kenz disebut telah melanggar dugaan tindak pidana judi online hingga penyebaran berita bohong.
"Terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka IK," ujar Leonard dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: SEPERTI tak Bersalah, Ahmad Sahroni Soroti Pernyataan Doni Salmanan, Crazy Rich Tanjung Priok: Hebat
