Berita Selebriti

TERUNGKAP Sosok yang Ajarin Indra Kenz Larikan Isi Rekening, Pihak Kepolisian akan Jemput Paksa!

Fakar Suhartami Pratama sosok guru trading binary option crazy rich Medan ini diduga mengajari Indra Kenz menghilangkan barang bukti

Penulis: Monalia Aninda Aryani | Editor: pairat
capture/instagram/
Indra Kenz berbohong. 

SRIPOKU.COM - Indra Kenz saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan trading Binomo oleh pihak kepolisian. 

Sudah ditetapkan sebagai tersangka Indra Kenz ternyata telah menghilangkan barang bukti yang dimilikkinya.

Tak hanya menghilangkan barang bukti dirinya juga sudah memindahkan isi rekeningnya agar tidak disita penyidik.

Total uang yang ada di rekening Indra Kenz yaitu sebesai Rp 1,8 Miliar.

Pemindahan isi rekening Indra Kenz sebesar Rp 1,8 Miliar ini dicurigai oleh pihak kepolisian ada yang mengajarinya.

Fakar Suhartami Pratama sosok guru trading binary option crazy rich Medan ini diduga mengajari Indra Kenz menghilangkan barang bukti terkait kasus Binomo.

Hal itu diungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Whisnu menyatakan bahwa Fakar sebelumnya telah dipanggil oleh penyidik Polri.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Namun, dia tidak memenuhi pemeriksaan tersebut.

"Informasinya Fakar tapi belum datang," ujar Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).

Whisnu menuturkan Fakar juga telah kembali dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri pada pekan depan.

Dia mengharapkan Fakar bisa menghadiri pemeriksaan tersebut.

"Ini kan kita mau panggil, Fakar minggu depan kita sudah panggil," jelas Whisnu.

Lebih lanjut, Whisnu menambahkan Fakar diduga kuat menjadi orang yang mengajari Indra Kenz melarikan isi rekeningnya agar tak disita oleh penyidik. Namun, hal ini masih perlu didalmi oleh penyidik.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved