Berita Selebriti

TAKUT? Rudy Salim Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Indra Kenz, Suami Tiffany Kosasih Minta Diundur

"Yang bersangkutan minta mundur hari Jumat," ujar Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara

Penulis: Monalia Aninda Aryani | Editor: Fadhila Rahma
Instagram
Indra Kenz dan Rudy Salim 

SRIPOKU.COM - Kasus yang menjerat Indra Kenz berdampak bagi semua orang yang pernah dekat dengannya.

Salah satu orang yang terdampak dari kasus Indra Kenz ini adalah Rudy Salim seorang pengusaha.

Nama Rudy Salim dibawa-bawa dalam kasus yang menjerat Indra Kenz lantaran kekasih Vanessa Khong sering membeli mobil mahal di showroom miliknya.

Karena Indra Kenz sering membeli mobil di showroom miliknya, Rudy Salim pun dijadwalkan pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Namun saat dijadwalkan pemeriksaan, Rudy Salim sempat mangkir pada Senin (14/3/2022) kemarin.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menyampaikan nantinya Rudy Salim bakal diperiksa terkait tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz pada Jumat, 18 Maret 2022 mendatang.

"Yang bersangkutan minta mundur hari Jumat," ujar Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (15/3/2022).

Chandra menuturkan bahwa permohonan tersebut juga telah disetujui penyidik. Sebaliknya, pihaknya bakal menunggu kehadiran Rudi Salim Jumat besok.

"Iya, kita tunggu hari Jumat jam 10.00 WIB," pungkas Chandra.

Namun pihak kepolisian tidak menyebutkan alasan dari Rudy Salim meminta untuk pemeriksaannya diundur.

Baca juga: TERBONGKAR! Guru Indra Kenz Rekrut 34 Affiliator Trading di Indonesia,Fakarich: Kita Mau Duit Kalian

Indra Kenz jadi tersangka 

Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Penetapan ini terkait kasus investasi berkedok trading binary option Binomo.

Terungkapnya status tersangka Indra Kenz diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan penyidik ke Kejaksaan Agung RI.

Dikutip dari Tribunnews, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Indra Kenz terkait dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan bahwa SPDP itu disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).

Menurut Leonard, Indra Kenz juga telah berstatus sebagai tersangka.

Indra Kenz disebut telah melanggar dugaan tindak pidana judi online hingga penyebaran berita bohong.

"Terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka IK," ujar Leonard dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).

Rudy Salim
Rudy Salim (Instagram @_rudysalim)

Baca juga: GILIRAN Rudy Salim Keseret Kasus Crazy Rich Medan, Aliran Dana Haram Indra Kenz Makin Merajalela

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved