Vonis Penyuap Bupati Muba
Kontraktor Penyuap Bupati Muba Sudah Divonis, Besok Giliran Dodi Reza Jalani Sidang Dugaan Korupsi
Bupati Muba, Dodi Reza Alex yang tersandung kasus dugaan korupsi menerima gratifikasi atas paket proyek di Dinas PUPR Muba dari pihak kontraktor
Petinggi Dinas PUPR Muba Disebut
Sejumlah nama petinggi di Dinas PUPR Muba turut disebut dalam sidang vonis terdakwa dugaan suap pada Bupati Muba, Suhandy, Selasa (15/3/2022).
Dalam putusan, majelis hakim yang diketuai oleh Yoserizal SH MH menyatakan terdakwa Suhandy terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1a Jo 65 ayat 1 KUHP.
Dan menjatuhi hukuman selama 2 tahun 4 bulan pada terdakwa Suhandy.
Atas putusan tersebut, baik JPU KPK, dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, dalam amar putusan mejelis hakim, beberapa nama petinggi di Dinas PUPR Muba turut disebut dalam amar putusan.
Diantaranya nama Dian Pratnama selaku PPTK yang disebut menerima uang seber 190 juta, dan Fran Sapta Edward sebesar 91 juta, Bendahara Dinas PUPR, sebesar 90 juta.