Vonis Penyuap Bupati Muba

Kontraktor Penyuap Bupati Muba Sudah Divonis, Besok Giliran Dodi Reza Jalani Sidang Dugaan Korupsi

Bupati Muba, Dodi Reza Alex yang tersandung kasus dugaan korupsi menerima gratifikasi atas paket proyek di Dinas PUPR Muba dari pihak kontraktor

Editor: Odi Aria
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin bersama tiga orang lainnya yaitu Kadis PUPR Muba Herman Mayori, Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Muba Eddi Umari dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy, ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (16/10/2021), pasca terjerat OTT di Kabupaten Muba dan Jakarta pada Jumat (15/10/2021), malam. Dalam OTT tersebut selain menetapkan 4 orang sebagai tersangka KPK juga mengamankan uang dengan total Rp1,77 Milyar y 

Petinggi Dinas PUPR Muba Disebut

Sejumlah nama petinggi di Dinas PUPR Muba turut disebut dalam sidang vonis terdakwa dugaan suap pada Bupati Muba, Suhandy, Selasa (15/3/2022).

 

 

Dalam putusan, majelis hakim  yang diketuai oleh Yoserizal SH MH menyatakan terdakwa Suhandy terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1a Jo 65 ayat 1 KUHP.

 

Dan menjatuhi hukuman selama 2 tahun 4 bulan pada terdakwa Suhandy.

 

Atas putusan tersebut, baik JPU KPK, dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.

 

 

Untuk diketahui, dalam amar putusan mejelis hakim, beberapa nama petinggi di Dinas PUPR Muba turut disebut dalam amar putusan.

 

 

Diantaranya nama Dian Pratnama selaku PPTK yang disebut menerima uang seber 190 juta, dan Fran Sapta Edward sebesar 91 juta, Bendahara Dinas PUPR, sebesar 90 juta.

Sumber:
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved