Vonis Penyuap Bupati Muba

Kontraktor Penyuap Bupati Muba Sudah Divonis, Besok Giliran Dodi Reza Jalani Sidang Dugaan Korupsi

Bupati Muba, Dodi Reza Alex yang tersandung kasus dugaan korupsi menerima gratifikasi atas paket proyek di Dinas PUPR Muba dari pihak kontraktor

Editor: Odi Aria
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin bersama tiga orang lainnya yaitu Kadis PUPR Muba Herman Mayori, Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Muba Eddi Umari dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy, ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (16/10/2021), pasca terjerat OTT di Kabupaten Muba dan Jakarta pada Jumat (15/10/2021), malam. Dalam OTT tersebut selain menetapkan 4 orang sebagai tersangka KPK juga mengamankan uang dengan total Rp1,77 Milyar y 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bupati Muba, Dodi Reza Alex yang tersandung kasus dugaan korupsi menerima gratifikasi atas paket proyek di Dinas PUPR Muba dari pihak kontraktor, Suhandy (Terdakwa kasus sama), Rabu (16/3/2022) akan jalani sidang.

 


Hal tersebut dikatakan oleh JPU KPK Taufiq Ibnugroho yang ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (15/3/2022).

 


Dikatakan Jaksa Taufiq, Dodi Reza Alex, Herman Mayori, dan Eddy Umari, besok Rabu (16/3/2022) akan jalani sidang agenda dakwaan.

 


"Seperti yang sudah dijadwalkan ketiganya akan segera jalani proses sidang.

 

 

Untuk mekanisme persidangan, dikarekana ketiganya masih di Jakarta, maka sidang akan dilaksanakan secara virtual," ujar Taufiq

 


Untuk diketahui, Dodi Reza Alex sebagai Bupati Muba, bersama Herman Mayori, Kadis PUPR Muba dan Kabid SDA PUPR Muba diduga telah menerima sejumlah uang dari pihak kontraktor, Suhandy selaku pemenang empat proyek di Dinas PUPR Muba tahun 2021.

 


Disebutkan dalam persidangan terdakwa Suhandy, Bupati Muba Dodi Reza Alex disuga telah menerima uang 2 miliar lebih. Begitupun dengan tersangka Herman Mayori dan Eddy Umar dengan nominal yang berbeda.

 

Sumber:
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved