Berita Viral
HILANG bak Ditelan Bumi, Biang Kerok Aplikasi Binomo Jadi Target, Perjanjian 'Kramat' Beredar
Kasus judi yang berkedok trading aplikasi Binomo berhasil menyedot perhatian publik.
Penulis: Rahmaliyah | Editor: pairat
SRIPOKU. COM -- Kasus judi yang berkedok trading aplikasi Binomo berhasil menyedot perhatian publik.
Pihak kepolisian bahkan sudah menetapkan sejumlah tersangka serta aset-aset yang dimiliki oleh sejumlah crazy rich terpaksa disita.
Tak hanya member/pengguna aplikasi ini saja yang jadi target, namun rupanya pihak kepolisian mengusut sampai ke akar-akarnya.
Dalang di balik ini pun akhirnya perlahan terungkap meski Indra Kenz disebut tutup mulut.
Bak hilang ditelan bumi, Fakar Suhartami Pratama yang disebut sebagai guru sekaligus dalang di balik aplikasi ini pun tak tampak.
Biang kerok dari aplikasi bodong itu pun menjadi target utama dari pihak kepolisian
Pasalnya, dalam kasus ini terkuak bahwasannya ada perjanjian 'kramat' yang tidak boleh dibocorkan oleh para member.
Perjanjian kerjasama mulai dari persoalan bagi hasil dan hal-hal yang tak boleh diungkap ramai beredar di media sosial kini.
Inilah kemungkinan yang membuat Indra Kenz tidak berani buka mulut soal siapa pemilik aplikasi Binomo.
Di dalam surat perjanjian Fakar dan muridnya, ada syarat dan ketentuan secara tertulis dan tanda tangan di atas meterai.
Disitu tertulis jika Fakar siap membantu siapa saja yang ingin jadi anggota agar bisa mendapatkan penghasilan mulai Rp 10 juta sampai Rp 100 juta per bulan.
Surat perjanjian itu dibongkar pemilik akun instagram Fredella Lim beberkan isi persyaratan dan perjanjian yang dibuat oleh Fakarich.
Surat perjanjian kerjasama itu dibuat langsung oleh Fakarich, dalam surat itu juga jelas tertulis nama lengkap Fakar Suhrtami Pratama sebagai Direktur Utama dari PT Fakar Edukasi Pratama .
Dimana isi surat perjanjian tersebut tertulis, data lengkap pihak kedua atau calon member dari Fakarich.
Di dalam isi surat perjanjian itu juga, Fakarich meminta pihak kedua atau calon muridnya untuk merahasiakan kontrak kerjasama tersebut.
Isi surat itu juga menjelaskan, sistem pembagian hasil yang mengatakan bahwa hasil persentase 80 % untuk pihak kedua dan 20 persen pihak pertama atau Fakarich.

Selain itu, isi surat itu juga tertulis bahwa, muridnya juga harus mengabadikan kepada Fakarich selama tiga tahun.
Namun, seakan tidak mau rugi dan modusnya diketahui polisi, Fakarich juga membuat perjanjian, dimana apabila muridnya melanggar perjanjian, akan dikenakan hukuman dan didenda Rp 500 juta.
Surat itu pun harus ditandatangani di atas materai, oleh Fakarich dan calon Muridnya.
Terkait unggahan surat tersebut, dilansir dari Tribun-medan mengkonfirmasi pemilik akun instagram bernama Fredella Lim, mengaku bukanlah korban dari Fakarich.
Ia hanya mengumpulkan sejumlah data, terkait aksi penipuan dari korban Binomo.
"Saya posting news saja. Saya cuma netizen biasa saja," katanya kepada tribun-medan, Senin (14/3/2022).