Berita Viral
HILANG bak Ditelan Bumi, Biang Kerok Aplikasi Binomo Jadi Target, Perjanjian 'Kramat' Beredar
Kasus judi yang berkedok trading aplikasi Binomo berhasil menyedot perhatian publik.
Penulis: Rahmaliyah | Editor: pairat
SRIPOKU. COM -- Kasus judi yang berkedok trading aplikasi Binomo berhasil menyedot perhatian publik.
Pihak kepolisian bahkan sudah menetapkan sejumlah tersangka serta aset-aset yang dimiliki oleh sejumlah crazy rich terpaksa disita.
Tak hanya member/pengguna aplikasi ini saja yang jadi target, namun rupanya pihak kepolisian mengusut sampai ke akar-akarnya.
Dalang di balik ini pun akhirnya perlahan terungkap meski Indra Kenz disebut tutup mulut.
Bak hilang ditelan bumi, Fakar Suhartami Pratama yang disebut sebagai guru sekaligus dalang di balik aplikasi ini pun tak tampak.
Biang kerok dari aplikasi bodong itu pun menjadi target utama dari pihak kepolisian
Pasalnya, dalam kasus ini terkuak bahwasannya ada perjanjian 'kramat' yang tidak boleh dibocorkan oleh para member.
Perjanjian kerjasama mulai dari persoalan bagi hasil dan hal-hal yang tak boleh diungkap ramai beredar di media sosial kini.
Inilah kemungkinan yang membuat Indra Kenz tidak berani buka mulut soal siapa pemilik aplikasi Binomo.
Di dalam surat perjanjian Fakar dan muridnya, ada syarat dan ketentuan secara tertulis dan tanda tangan di atas meterai.
Disitu tertulis jika Fakar siap membantu siapa saja yang ingin jadi anggota agar bisa mendapatkan penghasilan mulai Rp 10 juta sampai Rp 100 juta per bulan.
Surat perjanjian itu dibongkar pemilik akun instagram Fredella Lim beberkan isi persyaratan dan perjanjian yang dibuat oleh Fakarich.
Surat perjanjian kerjasama itu dibuat langsung oleh Fakarich, dalam surat itu juga jelas tertulis nama lengkap Fakar Suhrtami Pratama sebagai Direktur Utama dari PT Fakar Edukasi Pratama .
Dimana isi surat perjanjian tersebut tertulis, data lengkap pihak kedua atau calon member dari Fakarich.
Di dalam isi surat perjanjian itu juga, Fakarich meminta pihak kedua atau calon muridnya untuk merahasiakan kontrak kerjasama tersebut.