Berita Selebriti

Dinilai Bersikap Sopan, Anak Nia Daniaty Dituntut 3,5 Tahun Penjara: Terdakwa Menyesali Perbuatannya

Olivia Nathania, dituntut 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
Instagram
Olivia Nathania dan Nia Daniaty 

SRIPOKU.COM - Kasus yang menjerat Olivia Nathania hingga kini masih bergulir.

Janji manis Olivia Nathania untuk loloskan CPNS para korban berakhir nestapa.

Bahkan yang lebih pilu, dari ratusan korban ini ada yang sampai stres dan meninggal dunia.

Fakta pilu ini diungkap oleh Agustin.

"Benar, ada yang hilang nyawa di kasus ini," ujar salah satu korban Olivia Nathania, Agustin, saat menggelar konferensi pers di kawasan Pondok Pinang, Jakarta, Sabtu (12/3/2022).

Agustin lantas menerangkan bahwa korban yang meninggal masih punya hubungan dekat dengan Olivia Nathania.

"Dia itu wali kelas Olivia di SMA. Memang benar kalau umur itu urusan Yang Maha Kuasa, tapi dia itu stres. Anaknya dua ikut CPNS bodong ini," kata Agustin sambil terisak.

Tak hanya satu, ada enam korban CPNS bodong yang meninggal dunia karena usaha menjadikan anak mereka aparatur negara tidak berbuah hasil.

"Ada juga seorang bapak yang merasa ini anaknya dua, tiga kali bolak-balik enggak ada hasil. Jadi stres hingga meninggal," tutur Agustin.

Nia Daniaty
Nia Daniaty (YouTube/TRANS TV Official)

Baca juga: Petaka CPNS Bodong Olivia Nathania, Buat Korban Stres hingga Meninggal Dunia,Anak Nia Daniaty Hancur

Baca juga: 11 Tahun Buron Pria yang Terlibat Pembunuhan di Jalan Radial Ditangkap, PR Polisi Belum Usai

Informasi terbaru, Olivia Nathania, dituntut 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa membeberkan hal yang meringankan tuntutan Olivia Nathania.

Olivia dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Dia juga disebut sudah menyesali perbuatannya.

"Terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun hal yang memberatkannya adalah Olivia dianggap telah meresahkan dan merugikan para korbannya dengan total Rp630 juta atas kasus dugaan penipuan CPNS tersebut.

Kasus yang menjerat Olivia ini pun dinilai berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Hal-hal yang memberatkan, para korban mengalami kerugian lebih total Rp630 juta, perubahan masyarakat meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa berpotensi berakibat ketidak percayaan masyarakat pada Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Jaksa.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved