PPKM Diperpanjang Palembang Level 3

BREAKING NEWS : PPKM Kembali Diperpanjang, Palembang Masih Tetap Level 3

Perkembangan kasus Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel) trennya menurun. Dengan begitu beberapa kabupaten/kota di Sumsel sudah ada yang turun level

Editor: Odi Aria
Twitter@KemenkesRI
Tiga pasien terpapar Covid-19 varian omicron meninggal dunia dibenarkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -Perkembangan kasus Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel) trennya menurun.

 

Dengan begitu beberapa kabupaten/kota di Sumsel sudah ada yang turun level, namun untuk kota Palembang masih level tiga.

 

"Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dilanjutkan, dari 15-28 Maret," kata Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Ferry Yanuar, Selasa (15/3/2022).


Menurutnya, ada 12 Kabupaten/Kota yang level dua yaitu Ogan Komering Ulu (OKU), Ogan Komering Ilir (OKI), Muara Enim, Lahat, Musi Rawas, Musi Banyuasin (Muba), Banyuasin, OKU Selatan, Empat Lawang, Musi Rawas Utara, Pagar Alam, dan Lubuklinggau.


Sedangkan lima Kabupaten/Kota level tiga yaitu OKU Timur, Ogan Ilir, PALI, Palembang dan Prabumulih. 


"Untuk itu diimbau kepada masyarakat tetap patuhi protokol kesehatan dan percepat vaksinasi," katanya.


Sedangkan Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Palembang, Yudhi Setiawan menambahkan, iya Palembang masih level tiga.


"Palembang masih masuk masuk PPKM level tiga sampai tanggal 28 Maret 2022.

 

Maka supaya kita cepat masuk ke fase endemi, cakupan vaksin Covid-19 harus kita tingkatkan," kata Yudhi.


Menurutnya, dengan strategi setiap masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis satu, dosis dua dan booster supaya segera datang ke sentra pelayanan vaksin atau fasilitas pelayanan kesehatan. 


"Salah satu syarat masuk ke fase endemi kasus Covid-19 juga harus terkendali.

 

Maka setiap masyarakat diimbau tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved