Berebut Duit Rp 5 Ribu, Pria Ini Kehilangan Tangan, Duel 2 Preman Berakhir Seri
"Dua preman ini penarik iuran pedagang di lokasi kejadian, tapi saat narik iuran, salah satu preman tidak terima karena menarik
Editor:
Yandi Triansyah
Ridwan pun dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Sementara Hermawan dijerat Pasal 351 KUHP ditambah Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
"Dari keterangan saksi, golok itu sengaja disiapkan Hermawan saat ia mencari Ridwan," katanya.
Meski keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, menurut Dede, sampai saat ini pihaknya belum bisa meminta keterangan dari keduanya karena masih dalam proses pengobatan.
Namun, pihaknya telah memintai keterangan saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Terkait