Anak Buah Syok, Kolonel Priyanto Cari Sungai dari Google Maps Buang Sejoli : Saya Punya Anak Istri
“Karena saya punya anak dan istri, kalau ada apa-apa, nanti gimana keluarga saya,” terang Andreas sembari mengusap air matanya di hadapan majelis
SRIPOKU.COM - Tangis Kopda Andreas Dwi Atmoko pecah dipersidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Kopda Andreas Dwi Atmoko salah satu terdakwa kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila.
Ia pun mencoba menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi saat peristiwa penabrakan terhadap dua sejoli tersebut di Nagreg, Jawa Barat.
Namun air mata anak buah Kolonel Priyanto, tak mampu ia tahan.
Sambil menangis, Andreas menjelaskan saat itu dirinya sudah memohon kepada Kolonel Priyanto supaya kedua korban untuk dibawa ke puskesmas terdekat supaya mendapat perawatan.
Tapi permintaan dirinya ditolak oleh sang Kolonel.
Ia tetap berniat untuk membuag tubuh kedua korban ke sungai di wilayah Jawa Tengah.
Mengetahui niatan komandannya itu, membuat Andreas syok.
Ia ketakutan bakal tertimpa masalah di kemudian hari.
“Karena saya punya anak dan istri, kalau ada apa-apa, nanti gimana keluarga saya,” terang Andreas sembari mengusap air matanya di hadapan majelis hakim.
Selama perjalanan ke Jawa Tengah itu, Andreas telah berulang kali memohon kepada Kolonel Priyanto untuk memutar balik kendaraan menuju Puskesmas agar kedua korban mendapatkan perawatan.
Namun, permohonan itu tetap ditolak. Bahkan, Kolonel Priyanto meminta dirinya tidak cengeng meratapi peristiwa yang tekah terjadi. “Saya sudah memohon.
‘Kamu enggak usah cengeng, saya sudah pernah mengebom (rumah) tidak ketahuan.
Tentara enggak usah cengeng’,” ungkap Andreas menirukan pernyataan Kolonel Priyanto ketika dalam perjalanan menuju Jawa Tengah.
Ketika perjalanan menuju Jawa Tengah, Andreas juga menerangkan, Kolonel Priyanto mencari sungai melalui Google Maps untuk membuang tubuh kedua korban.
“Mencari sungai, untuk membuang kedua korban,” katanya.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan, Kolonel Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com