Puluhan Paket Sabu Diamankan, Dua Pengedar Narkoba di Muba Ditangkap

Polres Muba menangkap dua pengedar narkoba dalam waktu dua hari. Puluhan paket sabu berhasil disita.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Refly Permana
ISTIMEWA
Ilustrasi narkoba jenis sabu. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Dalam kurun waktu dua hari saja, Sat Narkoba Polres Muba berhasil menangkap dua pengedar narkoba di Muba jenis sabu di tempat berbeda. 

Penangkapan tersangka pertama pada Senin, (7/3/2021) sore terhadap pengedar bernama Indra Jaya (42), warga Dusun III Desa Kasmaran Kecamatan Babat Toman. 

Dari tangan tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan berupa tujuh paket sabu dengan berat bruto 1,21 gram, satu buah plastik klip bening, satu buah sekop pipet plastik, satu tangkai daun yang distaples, satu buah staples dan uang sebesar Rp200 ribu.

Selanjutnya penangkapan di hari kedua pada Selasa, (8/3/2022) siang terhadap seorang pengedar bernama Alpian (34) ditangkap di rumahnya warga Dusun IV Desa Teluk Kijing II Kecamatan Lais kabupaten Muba. 

Alhasil petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 15 paket sabu dengan berat bruto 8,0 gram, dua buah plastik klip bening, dua ball plastik klip bening, satu lembar kertas tisu, satu buah timbangan digital, uang sebesar Rp240 ribu.

Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy, melalui Kasat Narkoba, AKP Agung Wijaya, SIK mengatakan, sebelumnya petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga masyarakat yang sudah resah dengan kegiatan para pelaku yang selalu mengedarkan narkoba. 

"Saat dilakukan penangkapan para tersangka sedang berada di dalam rumah. Sehingga tanpa perlawanan dan langsung melakukan penggeledahan dan didapat barang buktinya," ujarnya Sabtu (12/3/2022).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Muba guna penyelidikan lebih lanjut.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved