Berita Kriminal

Tidak Terima Ditegur Rangkul Seorang Wanita, Pria di Palembang Tusuk Temannya Sendiri

Tidak terima ditegur karena berani rangkul seorang perempuan Andi (38) nekat tikam temannya

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Oki Pramdani
Andi (38) saat ditangkap Polsek Sako Palembang, Sabtu (12/3/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tidak terima ditegur karena berani rangkul seorang perempuan, Andi (38) nekat tikam temannya hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Andi merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Lorong Wiragun, Kelurahan Kuto Batu, Kecamata Ilir III Palembang.

Akibatnya Solihin (40) mengalami luka pada bagian bahu dengan luka 20 jahitan

Peristiwa naas tersebut terjadi di Terminal Pasar Perumnas Sako Palembang.

Kapolsek Sako Palembang, Kompol Evial Kalza mengatakan, saat itu korban berusaha menegur pelaku yang secara tidak senonoh merangkul teman perempuan.

"Tidak terima ditegur korban, tersangka merasa kesal dan emosi, lalu dia langsung menikam temannya dengan senjata tajam," jelasnya, Sabtu (12/3)2022).

Lanjut Kapolsek, beruntung saat itu serangan tersangka tidak mengenai bagian vital korban sehingga korban dapat diselamatkan.

Usai merasa puas telah melukai temanya sendiri pelaku langsung kabur dari TKP.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Logo TikTok Sripoku.com

"Dia itu langsung kabur karena takut saat itu korban sudah terluka," ucap dia.

Saat itu tersangka langsung kabur ke daerah Komering untuk menghindari kejaran Polisi.

"Dia kabur didaerah Komering lebih dari dula bulan dia bersembunyi disana," jelasnya.

Sementara itu, Andi mengakui dirinya nekat melukai temannya sendiri karena tersulut emosi usai ditegur korban.

"Dia itu menegur saya dengan kasar, makanya saya emosi," ucapnya.

Padahal saat itu, kata Andi, perempuan yang dirangkulnya tidak marah, justru korban sendiri yang marah dan seolah ingin menantang untuk berkelahi.

"Saat itu dia menegur saya dan seolah menantang," ungkapnya.

Akibat ulahnya pelaku Andi dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved