Berita Selebriti
Koar-koar Soal Judi, Crazy Rich Tanjung Priok Ahmad Sahroni Diduga Sindir Doni Salmanan & Indra Kenz
Mengetahui kedua crazy rich ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad Sahroni crazy rich Tanjung Priok pun memberikan kata-kata bijak
Penulis: Monalia Aninda Aryani | Editor: pairat
SRIPOKU.COM - Doni Salmanan crazy rich Bandung dan Indra Kenz crazy rich Medan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka, Indra Kenz sudah terlebih dahulu ditetapkan.
Sama-sama ditetapkan sebagai tersangka, kedua crazy rich ini akan terancam dimiskinkan.
Kabar kedua crazy rich telah ditetapkan sebagai tersangka sudah diketahui banyak orang termasuk rekan-rekan mereka telah mengetahuinya.
Mengetahui kedua crazy rich ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad Sahroni crazy rich Tanjung Priok pun memberikan kata-kata bijaknya melalui postingan akun Instagram pribadinya.
Kata-kata bijaknya mengatakan jika sebuah bisnis harus memiliki bentuk fisiknya.
Jika bisnis tidak memiliki bentuk fisik sama saja dengan judi.
"Nonton podcast kesukaan 2 good point yang ngelekat bisnis itu harus ada fisik," tulis Ahmad Sahroni dalam postingan insta story akun Instagram pribadinya.
"Catet kalau gak ada fisik namanya judi," lanjutnya.
Kemudian Ahmad Sahroni pun berpesan ke semua orang agar jangan jahat dengan orang lain.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
Baca juga: Sosok Ahmad Sahroni, si Anak Penjual Nasi Padang yang Kini Menjelma Crazy Rich Tanjung Priok
"Yang kedua jangan pernah jahat sama orang, u guys emang terbaiklah," pesannya.
Kata-kata bijak yang diberikan Ahmad Sahroni ini seperti menyindir kedua crazy rich yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Lantaran kedua crazy rich tersebut memiliki bisnis yang tidak ada bentuknya namun bisa menghasilkan uang yang banyak.
Doni Salmanan jadi Tersangka
Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap influencer Doni Salmanan pada Selasa, 8 Maret 2022 malam.
Penahanan itu dilakukan usai penyidik memeriksa Doni selama kurang lebih 13 jam dan menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi melalui platform Quotex.
Ramadhan menjelaskan, beberapa alasan penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Doni.
Pertama alasan subjektif, bahwa yang bersangkutan dikhawatirkan akan mengulangi perbuatan, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.
"Alasan objektif ancaman (hukuman Doni Salmanan) di atas 5 tahun dimana ancaman TPPU 20 tahun," tuturnya.
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Adapun dalam kasus ini penyidik menyita sejumlah barang bukti milik Doni Salmanan berupa, telepon genggam, akun YouTube bernama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex.
Kemudian satu bundel mutasi rekening bank atas nama Doni Salmanan, satu bundel bukti transfer deposit dan withdraw, dan satu flashdisk file hasil download video YouTube King Salman.
Indra Kenz jadi tersangka
Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Penetapan ini terkait kasus investasi berkedok trading binary option Binomo.
Terungkapnya status tersangka Indra Kenz diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan penyidik ke Kejaksaan Agung RI.
Dikutip dari Tribunnews, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Indra Kenz terkait dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan bahwa SPDP itu disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).
Menurut Leonard, Indra Kenz juga telah berstatus sebagai tersangka.
Indra Kenz disebut telah melanggar dugaan tindak pidana judi online hingga penyebaran berita bohong.
"Terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka IK," ujar Leonard dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Terima Uang Jajan Rp 2 Miliar per Bulan, Pacar Indra Kenz Nelangsa Ikut Dimiskinkan: Pencucian Uang!
