Berita Palembang

Terpidana Kasus Korupsi 16 Paket Proyek di Muara Enim, Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp 1,1 M

Disebutkan juga alam perkara ini tim jaksa eksekusi KPK akan terus melakukan penagihan pembayaran uang denda serta uang pengganti kepada para terpidan

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Odi Aria
kompas.com
Juru Bicara KPK Ali Fikri 

 


Untuk diketahui, terpidana Ramlan Suryadi pada beberapa waktu lalu divonis pidana oleh majelis hakim Tipikor Palembang selama 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

 


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terpidana Ramlan Suryadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU KPK RI.

 


Selain pidana penjara, majelis hakim Tipikor Palembang juga mengganjar terpidana Ramlan Suryadi wajib membayar uang pengganti kerugian senilai Rp 1,1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar dikenakan hukuman tambahan selama 1 tahun penjara. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved