Profil Selebriti

Profil Erwin Laisuman, Affiliator Trading yang akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Indra Kenz

Erwin merupakan salah satu mitra yang didapatkan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus Binomo.

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Sudarwan
capture/Instagram/Erwin Laisuman
Erwin Laisuman. 

SRIPOKU.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil seorang mitra aplikasi Binomo selain Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Mitra itu adalah Youtuber Erwin Laisuman

Seperti dilansir kompas.com, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan Erwin Laisuman dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (8/3/2022) besok.

Erwin merupakan salah satu mitra yang didapatkan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus Binomo.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sudah mengantongi dua nama mitra aplikasi Binomo selain Indra Kenz yang akan diperiksa.

Lantas siapa Erwin Laisuman? Berikut profilnya.

Baca juga: Grazy Rich INDRA KENZ Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun, Besok Polri Panggil Youtuber Erwin Laisuman

Profil

Erwin Laisuman selain dikenal sebagai sosok affiliator yang sama mempromosikan Binomo, dia juga dikenal sebagai seorang Youtuber.

Erwin Laisuman
Erwin Laisuman (capture/Instagram/Erwin Laisuman)

Kanal Youtube miliknya dengan nama Erwin Laisuman ini sekarang hanya tersisa satu video saja.

Satu-satunya video yang tersisa di kanal Youtube miliknya hanya pernyataan dirinya yang pamit dari binary option.

Video tersebut diunggah pada tanggal 15 Februari 2022 dan kini telah ditonton sebanyak 73 ribu lebih penonton.

Dalam video berdurasi empat puluh empat detik tersebut, Erwin mengonfirmasi dirinya yang berhenti dari dunia binary option.

“Bersama ini, saya ingin menyampaikan bahwa saya sudah berhenti melakukan kegiatan trading di binary option,” ujarnya.

“Semata-mata untuk mendukung pemerintah dan juga menghormati hukum yang berlaku,” tutur Erwin menambahkan.

Dia juga menghimbau kepada para affiliator binary option lainnya untuk mengikuti jejak yang dilakukannya.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved