Permintaan Maaf Berkali-kali Tak Digubris, Emosi Pria Pendiam di OKU Selatan Memuncak: Ambil Parang

Berkali-kali sudah minta maaf namun tak ditanggapi, pria di OKU Selatan gelap mata. Tetangga sendiri dibunuh.

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/Alan Nopriansyah
Wakapolres OKU Selatan Kompol Iwan Wahyudi SH yang didampingi Kasihumas AKP Johan Syafri yang disampaikan Kasatreskrim AKP Acep Yuli Sahara SH MH ketika pres release kasus pembunuhan yang menghadirkan tersangka Windra Kusuma (28) di halaman Satreskrim Polres OKU Selatan, Senin (7/3/2022). 

SRIPOKU.COM, MUARADUA - Windra Kesuma (28), warga Desa Tanjung Menang Ulu, Kecamatan Buay Sandang Aji (BSA) OKU Selatan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia sudah membunuh tetangga dengan cukup tragis.

Kepada awak media saat pres release ungkap asus Polres OKU Selatan, tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap tetangganya melakukan 12 kali penganiayaan pada korban Madrozi (42) hanya tertunduk lesu menyesali perbuatannya.

Diungkapkannya, peristiwa yang menurutnya berjalan dengan cepat itu bermulai dari masalahnya terhadap anak korban yang terjatuh dari sepeda motor yang tidak sengaja disebabkan olehnya.

Korban yang mendapati pengaduan dari anaknya tak terima, mendatangi Windra ke kebun kopi hingga terjadi cekcok mulut.

Menurut tersangka Windra di lokasi ia telah beberapa kali meminta maaf pada korban namun tak diindahkan.

"Saya sudah berulang kali meminta maaf, karena dia juga lebih tua dari saya, tapi tidak digubris," ujar Windra, Senin (7/3/2022).

Dibeberkannya, korban yang saat itu tak terima anak terjatuh dari sepeda motor karenanya malah merespon dengan mencekik lehernya.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Logo instagram.com/sriwijayapost/

Sembari melontarian kata kasar dan akan pulang mengambil sajam untuk mencelakainya.

Windra yang dikenal warga sebagai sosok yang pendiam inipun sontak emosinya memuncak dengan mengambil parang yang biasa digunakannya di kebun menyerang korban secara membabi buta.

"Saya kalap membacok. yang saya ingat tiga kali, selebihnya saya sudah tidak sadar lagi," sambungnya.

Sementara Wakapolres OKU Selatan Kompol Iwan Wahyudi, SH yang didampingi Kasihumas AKP Johan Syafri yang disampaikan melalui AKP Acep Yuli Sahara SH, MH motif peritiwa pembunuhan tak lain dilatarbelakangi kekhilafan dari tersangka yang sempat terjadi cekcok mulut.

"Korban tidak senang anaknya terjatuh dari motor oleh pelaku WK, korban mendatangi pelaku marah-marah akhirnya pelaku khilaf,"ungkap AKP Acep Yuli Sahara selaku Kasat Reskrim Polres OKU Selatan.

Kini tersangka yang ditahan diruang tahanan Mapolres OKU Selatan dikenakan pasal 338 KUHP sibsider 351 ayat III KUHP tentang atau menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja atau pidana pembunuhan.

"Tersangka kita kenakan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat III dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Logo TikTok Sripoku.com
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved