Berita Kriminal

Polrestabes Palembang Blender 1,8 Kilogram Sabu, Tersangka Terancam Dipenjara 6 Tahun Penjara

Satres Narkoba Polrestabes Palembang blender barang bukti sabu sebanyak 1,8 Kilogram (Kg).

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Andi Wijaya
Satres Narkoba Polrestabes Palembang blender barang bukti sabu sebanyak 1,8 Kilogram (Kg), Jumat (4/3/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Satres Narkoba Polrestabes Palembang blender barang bukti sabu sebanyak 1,8 Kilogram (Kg), Jumat (4/3/2022).

 

Pemusnahan sendiri dilakukan bersama Jaksa dan Tim Labfor di Aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang.


Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan ungkap kasus yang berhasil diungkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang


"Ungkap kasus ini sendiri sudah kita limpahkan ke Kejaksaan dan pemusnahan yang kita lakukan untuk melengkapi berkas ke Kejaksaan," ungkapnya.


Dalam pemusnahan sendiri lanjut dia mengatakan, turut menghadirkan tersangkanya untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka Alex Gunadi (35).


Sebelum dimusnahkan sabu tersebut di cek keasliannya, sabu dicampur air khusus dan terbukti keasliannya.

 

"Kemudian sabu kita musnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender kemudian dicampur dengan air deterjen, lalu di giling rata bersama air," katanya.


Lanjutnya, bahwa sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk proses persidang di Pengadilan.

 

Untuk tersangka dijerat dengan pasal 112, 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan seumur hidup hingga hukuman mati.


"Dengan pemusnahan barang bukti sabu ini setidaknya kami telah menyelamatkan generasi muda dan menghindari penyalahgunaan Narkoba tersebut," tuturnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved