Berita Palembang
KPK Limpahkan Berkas Korupsi Bupati Muba, Dodi Reza Alex Segera Jalani Sidang di PN Palembang
Berksa Bupati Muba Dodi Reza dan Dua Tersangka Lainnya Dilimpahkan ke Pangadilan Tipikor Palembang
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tim Jaksa Penuntut Umum, limpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba, tahun anggaran 2021, ke Pengadilan Tipikor Palembang, Jum'at (4/3/2022).
Tiga tersangka yangbdimaksud yakni, Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Muba, Herman Mayori, dan Kabid SDA PUPR Muba, Edy Umari.
Dari pantauan, nampak tim JPU KPK membawa tiga berkas berukuran tebal dengan cover berwarna putih, yang langsung di bawa dan diserahkan ke PTSP PN Palembang.
Ditemui awak media, JPU KPK Ihsan mengatakan bahwasanya benar pihaknya melimpahkan berkas dakwaan atas tiga tersangka ke Pengadilan Tipikor Palembang.
"Hari ini kami telah melimpahkan berkas perkara sekaligus surat dakwaan atas nama tersangka DRA, HM dan EU dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, ke pihak pengadilan.
Jadi kita tinggal menunggu jadwal penetapan sidang atas ketiganya saja," ujar Ihsan.
Untuk diketahui dalam perkara dugaa korupsi pada kegiatan pengadaan barang dan jasa, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Muba, Herman Mayori, Kabid SDA PUPR Muba, Edy Umari, dan Dirut PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy selaku kontraktor pemenang empat proyek pada Dinas PUPR Muba.
Yang mana suhandy telah terlebih dahulu menjalani proses persidangan, dan tengah menanti vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, pada, Kamis (10/3/2022) mendatang.
Suhandy sendiri dalam persidangan dituntut oleh Jaksa KPK dengan hukuman pidana selama tiga tahun penjara.
Terungkap dari fakta persidangan dari empat proyek dengan nilai pagu anggaran Rp 20 miliar lebih, terdakwa Suhandy mengaku memberikan fee total Rp 4,4 miliar, yang diduga turut mengalir pada tiga tersangka yang akan segera menjalani persidangan.