Gara-gara Kepentingan Hakim Sidang 10 Anggota DPRD Muara Enim Ditunda, Ini yang Bikin KPK Kecewa
Sidang 10 anggota DPRD Muara Enim, yang terjerat kasus suap di Dinas PUPR Muara Enim 2019, terpaksa ditunda.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang 10 anggota DPRD Muara Enim, yang terjerat kasus suap di Dinas PUPR Muara Enim 2019, terpaksa ditunda.
Penundaan dikarenakan salah satu anggota majelis hakim sedang cuti.
Hal tersebut dikatakan oleh Hakim Ketua, Efrata Heppy Tarigan SH MH, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Rabu (2/3/2022).
Dikatakan oleh hakim Efrata, sidang terpaksa ditunda, dikarenakan satu bdari dua hakim anggota sedang menjalani masa cuti.
"Karena hakim penggantinya juga tidak masuk, maka sidangnya kita tunda dan akan kita lanjutkan pada Rabu (9/3/2022) minggu depan," ujar hakim.
Ditemui awak media, Jaksa KPK, M Asri Irawan SH MH mengatakan pihaknya sedikit kecewa atas penundaan sidang kali ini.
"Harusnya jauh hari sebelumnya pihak Panitera pengadilan menginfokan kepada kami terlebih dahulu jika sidangnya akan ditunda.
Kan kasihan sama saksi-saksi yang kami hadirkan diundang jauh-jauh dari Muara Enim malah sidangnya ditunda," ujar Asri pada awak media.
Asri menjelaskan, pada persidangan kali ini pihaknya telah menjadwalkan 8 orang saksi dari pihak Pemda Muara Enim.
Dikesempatan sama, Darmadi Djufri SH MH salah satu tim penasihat hukum untuk empat anggota DPRD Muara Enim, yakni terdakwa Indra Gani, Muhardiansyah, Mardiansyah serta Fitriansyah, juga mengaku tidak begitu kecewa dengan penundaan sidang.
"Kami tidak begitu kecewa, hanya saja dengan penundaan ini menghambat pemeriksaan saksi-saksi dan kami menghormati majelis hakim," ujarnya.
Menurut Darmadi pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi meringankan (Adechad) lebih kurang delapan orang serta satu ahli sebagai saksi dipersidangan nantinya.
Diketahui dalam perkara ini ada sepuluh orang anggota DPRD yang menjadi terdakwa yakni, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.
Sepuluh rang terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut, didakwa JPU KPK RI dengan tindak pidana turut serta menerima uang fee dengan total Rp 2,6 miliar dari 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
JPU KPK RI pada persidangan sebelumnya juga membeberkan rincian jumlah aliran dana terutama yang diterima oleh para terdakwa masing-masing menerima Rp200 juta hingga Rp 400 jutaan.
Atas perbuatannya tersebut, oleh JPU KPK RI para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dala dakwaan Primer Pasal 12 huruf a atau Subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.