Berita Muba
Berkat Nyanyian Warga, Polres Muba Bekuk Bandar Narkoba Kelas Kakap, Simpan 1,7 Kilo Sabu di Pondok
Tersangka diamankan beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 85 paket dengan barat 1,7 Kilogram
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, SEKAYU—Jajaran Sat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali berhasil meringkus seorang bandar narkoba kelas kakap di wilayah Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba.
Adapun tersangka atas nama Fitralia alias Afek (41) warga Kecamatan Babat Supat diamankan beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 85 paket dengan barat 1,7 Kilogram.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSi didampingi Kasat Narkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, SIK, Kasi Humas Iptu Nazaruddin Bahar, SE, M.Si, mengatakan, aparat kepolisian turut mengagalkan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti di pondok miliknya yang berada di Dusun IV, Desa Supat Induk, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba.
"Tersangka Afek berhasil kita tangkap pada, Jumat (25/2/2022) lalu sekitar pukul 05.15 WIB. Saat ditangkap tersangka tidak memberikan perlawanan dan langsung kita geledah," ujarnya saat memimpin press rilis di Mapolres Muba, Selasa (1/3/2022) sore.
Sambung Alamsyah, penangkapan terhadap bandar narkoba ini merupakan informasi dari masyarakat dan selanjutnya anggota langsung bergerak melakukan penggrebekan.
"Setelah berada di TKP di Dusun IV, Desa Supat Induk, Kecamatan Babat Supat, anggota kita berhasil menemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 85 paket seberat 1,7 Kg yang berada pada tas sandang milik tersangka," jelasnya.
Alamsyah menambahkan, dari hasil interogasi kepada tersangka, dirinya sengaja mengedarkan narkoba tersebut ke beberapa wilayah yakni di wilayah Sungai Lilin, Babat Supat, Bayung Lencir dan di wilayah Sekayu.
"Kita masih menyelidiki dimanakah jaringan besarnya. Karena wilayah pemasaran tersangka cukup luas," ungkapnya.
Dirinyapun mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika ditemukan adanya aktivitas peredaran gelap narkoba.
"Sementara terhadap tersangka akan kita jerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, tersangka Fitralia mengaku sudah 3 tahun menggeluti bisnis haram narkoba.
"Sudah 3 tahun aku bisnis, awalnya kecil-kecilan. Baru 6 bulan ini mulai besar bisnis narkoba ini," ujar Afek.
Tersangka menambahkan, untuk pembelian narkoba sebanyak 1 Kg ia membayar senilai Rp450 juta.
"Untuk 1 Kg sabu dipesan sebesar Rp450 juta, aku pesan lewat whatsapp dan ada yang memberi arahan untuk beli," tuturnya.