Bandar Narkoba di Muba Digerebek Saat Tidur, 42 Paket Sabu Siap Jual Disita
Unit Reskrim Polsek Lais menyita 42 paket kecil narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Tanjung Agung Timur, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Unit Reskrim Polsek Lais menyita 42 paket kecil narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Tanjung Agung Timur, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba.
Satu orang tersangka yang berhasil diamankan tersebut bernama Herdi (41), warga Desa Tanjung Agung Timur.
"Kita berhasil mengungkap bandar narkoba ini, tentunya peran dari masyarakat yang memberikan informasi ke anggota Reskrim kita bahwa adanya peredaran sabu di Desa Tanjung Agung Timur," kata Kapolsek Lais, Iptu Amran B Yusuf, Rabu (2/3/2022).
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Saat itu tim Unit Reskrim dipimpin kanit Reskrim Ipda Mustakim Hadi, SH bersama anggotanya pada Senin (27/02/22) langsung bergerak menuju rumah tersangka.
"Saat itu tersangka sedang tidur, dan ketika dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti narkoba dikemas dalam paket kecil," jelasnya.
Dari hasil sitaaan, terdapat sabu dengan berat bruto 7,70 gram. Tak hanya itu satu buah pirek kaca juga disita polisi.
"Total yang kita sita sebanyak 42 paket kecil siap jual," ujar Amran.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satres Narkoba guna kepentingan proses penyidikan.
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu," tegasnya.