Malam Pertama di Kamar Pengantin, Pengantin Wanita Bukan Bermesraan Dengan Suami Sah 'Salah Masuk'

Saat malan pertama, seorang pengantin wanita di China tidak berhubungan dengan pengantin pria.

Editor: adi kurniawan
udoctor.co.id
Ilustrasi malam pertama pasangan pengantin 

Keesokan paginya, pengantin wanita berteriak histeris ketika ia membuka mata dan melihat pria lain di sampingnya.

Teriakannya itu pun mengundang seluruh penghuni rumah datang ke kamar tersebut.

Di hadapan keluarga pengantin pria, wanita itu menuding jika pengiring pengantin pria telah merudapaksanya.

Wanita itu pun menuntut si pendamping mempelai wanita untuk membayar 200.00 Yuan atau sekitar Rp 450 juta.

Mendengar itu, pria itu pun merasa sangat marah dan kesal. Dia menegaskan bahwa pengantin wanita yang masuk ke kamar yang salah dan mengajaknya berhubungan badan.

Ia pun tak takut dengan ancaman bakal dipolisikan oleh keluarga pengantin.

Tidak dapat menahan rasa frustrasi malunya, pengantin wanita dan keluarganya memutuskan untuk memanggil polisi.

Namun, setelah memahami dasar cerita, polisi meyakini bahwa tindakan pendamping tidak termasuk pemerkosaan.

Tidak dapat menerima ini, pengantin wanita itu pun membawa ke meja hijau untuk menuntut keadilan.

Setelah proses penyelidikan dan persidangan, pengadilan distrik Na Pha mengatakan bahwa penyebab pertama dari kasus "salah kamar" ini adalah pengantin wanita memasuki kamar pengiring pria yang salah dan menganggap pria terbaik untuk menjadi suaminya.

Ini adalah kehendaknya sendiri dan tidak ada yang memaksanya.

Selama proses itu, pengiring pria tidak memaksa pengantin wanita untuk berhubungan seks dengannya, tetapi dia yang berinisiatif
terlebih dahulu.

Meskipun tidak melawan hukum, tindakan tersebut tetap dianggap tidak bermoral oleh pengadilan.

Pengiring pria tidak berniat memperkosa pengantin wanita, apalagi mengancamnya dengan kekerasan.

Pengantin wanita oun sangat proaktif, sukarela, dan tidak melawan.

Pada akhirnya, pengadilan memutuskan bahwa pengiring pria tidak bersalah dan tidak harus membayar pengantin wanita.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved