Profil Selebriti
PROFIL Nora Alexandra, Istri Jerinx SID yang Harus Terpisah Lagi Usai sang Suami Dibui 1 Tahun
Berikut profil Nora Alexandra, istri Jerinx SID yang harus menerima kenyataan sang suami divonis 1 tahun atas
Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM - Nora Alexandra harus kembali berpisah dengan suami tercinta, I Gede Aryastina atau biasa dikenal sebagai Jerinx.
Dikutip dari Tribunnews.com, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan vonis kepada musisi I Gede Aryastina alias Jerinx atas kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni.
Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan ancaman sebagaimana dakwaan pertama," kata hakim ketua Surachmat saat membacakan vonis Jerinx, Kamis (24/2/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun dan denda Rp25 juta subsidair 1 bulan," sambung hakim.
Adapun hal-hal yang memberatkan vonis tersebut diantaranya Jerinx sempat terjerat kasus dalam perkara sebelumnya di Bali.
"Terdakwa sudah pernah dipidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," sambung hakim.
Selain itu, hal yang meringankan adalah Jerinx bersikap sopan dalam persidangan dan sempat meminta maaf kepada Adam Deni hingga mengakui kesalahannya.
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terus terang mengakui kesalahannya, Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya."
"Terdakwa sudah berupaya meminta maaf kepada korban dan mengupayakan perdamaian, namun korban tidak bersedia memaafkan terdakwa dan terdakwa memiliki tanggungan (keluarga)," tutur Hakim.
Baca juga: Aliff Alli Jadi Tersangka, Nora Alexandra Ungkit Tudingan Pelacur oleh Sang Mantan Suami Dulu
Jerinx beserta tim kuasa hukumnya akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait putusan tersebut.
"Kami mau sampaikan bahwa kami akan menggunakan hak kami berpikir 7 hari," ucap kuasa hukum Jerinx.
Sebelumnya, Jerinx dituntut JPU 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Lebih lanjut Jerinx mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.