SRIPOKU.COM - Jerinx sendiri bernama asli I Gede Aryastina dikenal sebagai inisiator sekaligus drummer band beraliran punk rock bernama Superman Is Dead (SID).
Lahir di Bali, 10 Februari 1977, Jerinx memulai karier dengna membentuk band SID, pada 1995 seusai lulus SMA.
Tato di sekujur tubuhnya beserta tampilan yang gahar jadi ciri khas Jerinx.
Sejauh ini, SID berhasil menelurkan 7 album, selama 27 tahun.
Salah satu prestasi luar biasa SID adalah diundang Warped Tour Festival untuk konser di beberapa kota di Amerika Serikat.
SID menjadi satu-satunya band di Indonesia dan band kedua di Asia yang tampil dalam konser itu.
Jerinx sempat berkuliah di Fakultas Ekonomi, Universitas Pendidikan Nasional, Bali.
Aktivis Sosial dan Lingkungan
Jerinx SID juga menjadi pengusaha dan brand ambassador beberapa produk ternama.
Beberapa usaha tengah diurusnya, seperti penginapan, pakaian, dan bar.
Belakangan Jerinx SID lebih aktif menggerakkan aksi sosial.
Dia juga dikenal peduli dengan lingkungan.
Salah satu aksi Jerinx adalah menolak reklamasi di Tanjung Benoa, Bali.
Bahkan karena kepeduliannya itu, Jerinx diundang ke Istana Negara untuk menyampaikan keluhan langsung kepada Presiden Joko Widodo pada 2015.
Jerinx SID dan istrinya Nora Alexandra: Nora tetap memberikan dukungan kepada sang suami. (Istimewa/handout)
Dikutip dari Tribunnews.com, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan vonis kepada musisi I Gede Aryastina alias Jerinx atas kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni.
Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan ancaman sebagaimana dakwaan pertama," kata hakim ketua Surachmat saat membacakan vonis Jerinx, Kamis (24/2/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun dan denda Rp25 juta subsidair 1 bulan," sambung hakim.
Adapun hal-hal yang memberatkan vonis tersebut diantaranya Jerinx sempat terjerat kasus dalam perkara sebelumnya di Bali.
"Terdakwa sudah pernah dipidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," sambung hakim.
Selain itu, hal yang meringankan adalah Jerinx bersikap sopan dalam persidangan dan sempat meminta maaf kepada Adam Deni hingga mengakui kesalahannya.
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terus terang mengakui kesalahannya, Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya."
"Terdakwa sudah berupaya meminta maaf kepada korban dan mengupayakan perdamaian, namun korban tidak bersedia memaafkan terdakwa dan terdakwa memiliki tanggungan (keluarga)," tutur Hakim.
Jerinx beserta tim kuasa hukumnya akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait putusan tersebut.
"Kami mau sampaikan bahwa kami akan menggunakan hak kami berpikir 7 hari," ucap kuasa hukum Jerinx.
Sebelumnya, Jerinx dituntut JPU 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Lebih lanjut Jerinx mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.
Namun sayang JPU tetap pada tuntutannya.
Jerinx sendiri didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Pada persidangan ini, Nora Alexandra tampak mendampingi sang suami.
Matanya memerah saat menantikan keputusan majelis hakim.