Penyuap Bupati Muara Enim 2019 Diminta Pulang Saat Jadi Saksi, Sidang 10 Anggota DPRD Muara Enim

Kasus dugaan suap di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019 kembali digelar. Tiga terpidana dipanggil jadi saksi.

Editor: Refly Permana
Sripoku.com/nisa
Saksi Robi Okta Fahlevi saat diminta pulang oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (23/2/2022).  

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan suap di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019 kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Rabu (23/2/2022).

Sepuluh anggota DPRD Muara Enim yang diduga menerima aliran dana dari pihak kontraktor pemenang proyek

Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang.

Dua saksi merupakan terpidana kasus yang sama yakni, Mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, dan Mantan Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.

Sementara itu saksi lainnya, yakni mantan terpidana Robi Okta Fahlevi, selaku pihak kontraktor pemenang 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim

Sidang dibuka oleh hakim ketua, Effrata Hepi Tarigan SH MH, dan ketiga saksi sempat disumpah berdasarkan agama Islam.

Sesaat sidang berjalan, tiba-tiba hakim ketua menegur saksi Robi Okta Fahlevi, dan menanyakan apakah dirinya sedang sakit.

"Pak Robi apakah sedang sakit ? Saya lihat tadi batuk-batuk," ujar hakim.

Mendengar pertamyaan tersebut, saksi Robi membenarkan jika dirinya sedang tidak sehat badan.

Atas hal tersebut pulah majelis hakim memutuskan untuk memulangkan saksi Robi Okta Fahlevi.

"Demi menjaga kesehatan kita bersama, baiknya pak Robi pulang dan istrahat saja, mengingat konfisi saat ini masih rentan virus.

Nanti untuk kesaksiannya akan dijadwalkan ulang oleh pihak JPU," ujar hakim.

Ditemui diluar ruang sidang, Robi yang disapa awak media, dengan tetap menjaga prokes Covid-19 membenarkan dirinya sedang tidak sehat.

"Ini saya ada batuk, jadi diminta pak hakim pulang. Kemungkinan akan dimintai keterangan minggu depan lagi," ujar saksi Robi.

Sementara itu, untuk dua saksi lainnya hingga saat ini masihbterus menjalani proses persidangan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved