Berita Musirawas

Ops Senpi Musi 2022, Polres Musi Rawas Dapat 17 Pucuk Senpira dan Amankan Satu Tersangka

Dalam sembilan hari pelaksanakan Ops Senpi Musi 2022, Polres Musi Rawas berhasil mendapatkan 17 pucuk senjata api rakitan (Senpira).

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Ahmad Farozi
Dalam sembilan hari pelaksanakan Ops Senpi Musi 2022, Polres Musi Rawas berhasil mendapatkan 17 pucuk senjata api rakitan (Senpira). Senpira yang didapat tersebut terdiri dari laras panjang sebanyak 14 pucuk dan laras pendek sebanyak tiga pucuk beserta amunisinya. 

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Dalam sembilan hari pelaksanakan Ops Senpi Musi 2022, Polres Musi Rawas berhasil mendapatkan 17 pucuk senjata api rakitan (Senpira). Senpira yang didapat tersebut terdiri dari laras panjang sebanyak 14 pucuk dan laras pendek sebanyak tiga pucuk beserta amunisinya.

 


Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Wakapolres Kompol Willian Harbensyah mengatakan, Ops Senpi Musi 2020 ini berlangsung sejak 14 Februari 2022 dan akan berakhir sampai 1 Maret 2022.

 

Selama sembilan hari pelaksanaan Ops Senpi Musi 2022 ini, telah terkumpul 17 senpira. Rinciannya,  senpira tersebut didapatkan dari target operasi (TO) sebanyak satu kasus dan Non TO sebanyak dua kasus.

 

Dimana jenis senpi dari TO satu pucuk senpira laras pendek, Non TO satu pucuk senpira laras panjang dan satu puncuk laras pendek. “Adapun senpira yang didapatkan dari serahan masyarakat sebanyak 14 pucuk senpira. Rinciannya 13 pucuk laras panjang dan satu pucuk senpira laras pendek,” kata Kompol Willian Herbensyah, Rabu (23/2/2022).

 


Dikatakan, untuk senpira hasil TO dan Non TO, didapat dari tersangka Asmadi (26) warga Desa Berugo Kecamatan Belimbing Muara Enim sepucuk senpira dengan lima butir amunisi. Kemudian dari tersangka Firdaus (47), warga Desa Bumi Makmur Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas satu senpira laras panjang, delapan butir peluru, tiga butir amunisi.

 

Selanjutnya dari tersangka Budi alias Kubit (44) warga Desa Harapan Makmur Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, satu puncuk senpira laras pendek (softgan) dengan 12 peluru kaliber 38 mm.

 

Adapun senpira serahan masyarakat, ada satu pucuk laras panjang ke Satintelkan Polres Musirawas.

 

Kemudian penyerahan senpira dari masyarakat melalui Kades Tambangan Kecamatan BTS Ulu satu pucuk senpira laras panjang.

 

Lalu penyerahan senpira masyarakat melalui Camat Muara Kelingi dan Kades Karya Teladan sebanyak dua pucuk senpira laras panjang ke Polsek Muara Kelingi.

 

Dilanjutkan, ada juga penyerahan senpira masyarakat melalui Kades Megang Sakti III Kecamatan Megang Sakti ke Polsek Megang Sakti berupa satu pucuk senpira laras pendek.

 

Kemudian di Polsek Muara Kelingi juga ada penyerahan masyarakat melalui Camat Tuah Negeri, Kades Banpres dan Anggota DPRD Mura Fraksi PKS, terdiri dari dua pucuk senpira laras panjang dan satu pucuk senpira laras pendek.

 

Selanjutnya, Polsek Muara Lakitan jyga menerima penyerahan masyarakat melalui Kades Prabumulih I berupa satu pucuk senpira laras panjang, Polsek Muara Beliti penyerahan masyarakat melalui Kades Muara Kati Baru satu pucuk senpira laras panjang. Kemudian Polsek STL Ulu Terawas, penyerahan masyarakat melalui Kades Kasgoro berupa satu pucuk senpira laras panjang dan penyerahan masyarakat melalui Kades Sukaraya Baru berupa satu pucuk senpira laras panjang.

 

 

Lalu Polsek Purwodadi dapat dari penyerahan masyarakat melalui Kades Sadarkarya Baru berupa satu pucuk senpira laras panjang dan Polsek Jayaloka menerima penyerahan masyarakat melalui Kades Sidodadi berupa satu pucuk senpira laras panjang.

 

"Kita telah laksanakan anev harian Ops Senpi Musi 2022 di jajaran Polres Musi Rawas dan dihadiri tim dari Polda Sumsel, Kepala Tim Supervisi AKBP Erwin. Termasuk jajaran dari Polres Muratara juga hadir," ujarnya.

 

Ditambahkan, pihaknya terus mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan senpira secara ilegal, agar segera diserahkan.

 

"Tidak ada untungnya menyimpan barang tersebut dan itu merupakan pelanggaran hukum. Apabila tertangkap, akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Maka sebaiknya segera diserahkan, daripada nanti tertangkap, malah bisa dipenjara," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved