Berita Kriminal
Marah Ditegur tak Pakai Helm Standar Proyek, Pekerja di Muara Enim Pukul TKA China Pakai Skop
Korban menegur pelaku dikarenakan pelaku tidak menggunakan helm standar proyek yang tidak benar.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM-- Kesal ditegur masalah helm, Fijri Saputra (28) warga Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, spontan memukul Wang Yanhui (49) Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang bekerja di proyek PLTU Sumsel 1 Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim. Atas perbuatannya, Fijri terpaksa diamankan Polsek Rambang Dangku, Polres Muara Enim, Selasa (21/2/2022).
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni SH, peristiwa penganiayaan WNA itu terjadi di areal kontruksi bangunan PLTU Sumsel 1, pada hari Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 10.30.
Kejadian tersebut berawal ketika korban bertemu dengan pelaku di areal kontruksi PLTU Sumsel 1.
Lalu korban menegur pelaku dikarenakan pelaku tidak menggunakan helm standar proyek yang tidak benar.
Merasa tidak senang ditegur, pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dan meninju ke arah muka korban berulang kali, untung ada pekerja lain dan segera melerai dan menghentikan penganiayaan tersebut.
Setelah dilerai, korban pun mengeluarkan handphone dan mencoba menghubungi seseorang.
Melihat korban yang hendak menelpon, pelaku langsung mengambil skop bangunan yang ada di dekatnya, dan memukul berulang kali ke arah kepala korban.
Melihat hal tersebut, korban spontan menangkis dengan tangannya sehingga tangan korban mengalami luka lebam hingga bahu atas kiri dan kanan akibat pukulan skop secara berulang kali.
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Setelah itu, Korban berobat ke Puskesmas Rambang Dangku dan langsung melapor ke Polsek Rambang Dangku, dan langsung ditindaklanjuti oleh Team Tarantula dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sarkati SH dan anggota berangkat ke PLTU Sumsel 1 untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
Dan setelah melakukan pencarian akhirnya Pelaku berhasil diamankan di areal PLTU Sumsel 1.
Setelah berhasil mengamankan langsung dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Selain mengamankan pelaku, lanjutnya, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah helm kerja dan satu buah skop bangunan yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Atas perbuatannya, Pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Sementara itu, menurut pengakuan Pelaku saat diintrogasi penyidik, mengakui segala perbuatannya yakni memukul korban.
Hal tersebut dilakukannya lantaran kesal dengan korban yang menegurnya hanya salah sedikit.
“Aku nyesal pak. Aku mukul korban karena spontan saja karena kesal ditegur hanya salah cara memakai helm saat kerja,” katanya
