Aturan Baru Pengeras Suara Masjid dan Mushala dari Menteri Agama, Paling Lama 5 Menit Sebelum Azan

Aturan baru soal pengeras suara di masjid dan mushala berdasarkan edaran Menteri Agama.

Editor: Refly Permana
xakac.info
Ilustrasi Pengeras Suara. 

Penulis: Linda

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran soal aturan pengeras suara di masjid dan mushala.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agam Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Deni Priansyah, membenarkan adanya edaran tersebut.

"Ia benar hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala," kata Deni saat dikonfirmasi Tribun Sumsel, Senin (21/2/2022).

Menurutnya, di surat edaran tersebut sudah dijelaskan tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.

Surat edaran tersebut dimaksudkan sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dengan tujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama.

Dengan ketentuan, pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan,
pertama, mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu.

Kedua, menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah dan

Ketiga, menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

Lalu pemasangan dan penggunaan pengeras suara yaitu pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala.

Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik.

Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel) dan dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Kemudian, tata cara penggunaan pengeras suara yaitu waktu salat Subuh, sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit dan pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.

Untuk salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit dan sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.

Pada Jum'at, sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.

Lalu, pengumandangan azan menggunakan pengeras suara luar.

Untuk kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam yaitu penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.

Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.

Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar.

Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam dan upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

Suara yang dipancarkan melalui pengeras suaraara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan seperti bagus atau tidak sumbang dan pelafazan secara baik dan benar.

Terakhir, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.

Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved