Aturan Baru Pengeras Suara Masjid dan Mushala dari Menteri Agama, Paling Lama 5 Menit Sebelum Azan
Aturan baru soal pengeras suara di masjid dan mushala berdasarkan edaran Menteri Agama.
Penulis: Linda
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran soal aturan pengeras suara di masjid dan mushala.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agam Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Deni Priansyah, membenarkan adanya edaran tersebut.
"Ia benar hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala," kata Deni saat dikonfirmasi Tribun Sumsel, Senin (21/2/2022).
Menurutnya, di surat edaran tersebut sudah dijelaskan tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.
Surat edaran tersebut dimaksudkan sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dengan tujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama.
Dengan ketentuan, pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.
Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan,
pertama, mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu.
Kedua, menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah dan
Ketiga, menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.
Lalu pemasangan dan penggunaan pengeras suara yaitu pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala.
Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik.
Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel) dan dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.
Kemudian, tata cara penggunaan pengeras suara yaitu waktu salat Subuh, sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit dan pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.
Untuk salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit dan sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.