Tak Ada Lagi Ujian Nasional, Begini Cara Menentukan Kelulusan di Tingkat SD, Ada 3 Hal Jadi Faktor
Berdasarkan suratedaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan
SRIPOKU.COM -- Berdasarkan suratedaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan SE tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) pada Februari 2021.
Dengan begitu, UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Paud, Dikdas, Dikmen Kemendikbud Ristek, berikut informasi mengenai peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah.
Ketentuan kelulusan SD
Bagaimana ketentuan siswa dinyatakan lulus dari sekolah?
Siswa dinyatakan lulus, melalui tiga hal berikut ini:
1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
2. Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Bentuk ujian kelulusan
Apa saja bentuk ujian yang dapat diselenggarakan oleh sekolah? Ada 4 hal yang perlu disimak orangtua mengenai jenis ujian yang bisa diambil siswa.
1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor nilai sikap atau perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya seperti penghargaan hasil perlombaan dan sebagainya.
2. Penugasan.
3. Tes secara luring atau daring.