Peserta BPJamsostek Masih Bisa Cairkan JHT Sebelum Umur 56 Tahun, Simak Begini Caranya

Peserta BPJamsostek Masih Bisa Cairkan JHT Sebelum Umur 56 Tahun, Begini Caranya

Penulis: Rahmaliyah | Editor: pairat
Handout
Deputi Direktur Wilayah Sumbagsel BP Jamsostek, Eko Purnomo( tengah) saat pertemuan menjelaskan soal program manfaat JHT 

SRIPOKU. COM -- Permasalahan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang menjadi salah satu manfaat dari kepesertaan BPJamsostek belakangan menjadi sorotan.

Pasalnya, dikabarkan pencairan JHT baru bisa dilakukan bila peserta berusia 56 tahun.

Hal itu kemudian menjadi pro kontra di kalangan masyarakat, tak terkecuali di wilayah Sumbagsel.

Deputi Direktur Wilayah Sumbagsel BP Jamsostek, Eko Purnomo menjelaskan, sejauh ini diakuinya tak terjadi lonjakan dalam pengajuan klaim/pencairan JHT di wilayah Sumbagsel.

"Tidak terlalu ada kenaikan yang signifikan, masih normal seperti biasa, " Katanya, Jumat (18/2/2022)

Ia mengatakan, BPJamsostek berupaya untuk memberikan edukasi kepada peserta terkait perubahan Persyaratan Klaim JHT Menjadi Usia 56 Tahun sesuai Permenaker 2 Tahun 2022.

Bahwasannya, dalam proses pencairan JHT tersebut masih dapat dilakukan bila peserta belum berusia 56 tahun. Namun dengan sejumlah ketentuan yang telah diatur untuk proses pencairan.

Ada tiga ketentuan yang diatur, yakni Pertama, usia peserta memasuki usia pensiun 56 tahun.

Kedua, peserta mengalami cacat total tetap yang menyebabkan dirinya tidak bisa lagi bekerja.

Ketiga, JHT dapat juga diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan apabila peserta meninggal dunia. 

"Maksud perubahan ini juga dimaksudkan agar bermanfaat untuk peserta di hari tua. Karena dari segi jumlah pun tentunya jauh lebih optimal disaat usia tidak lagi produktif. Kendati begitu ada beberapa pengecualian untuk pencairan sebelum usia 56 tahun, " Jelasnya.

Bagi peserta yang telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun, sebelum memasuki usia 56 tahun Bapak/Ibu dapat mencairkan dana JHT dengan ketentuan yakni maksimal 10 persen dari saldo JHT peserta untuk persiapan memasuki usia pensiun, atau maksimal 30 persen dari saldo JHT untuk pemilikan rumah.

Lanjut Eko, BPJS Ketenagakerjaan butuh waktu yang lebih panjang untuk mengatur return agar lebih optimal, sehingga kebijakan mengunci dana tersebut dapat diambil pada usia 56 tahun sudah tepat.

"Karena dana JHT ini merupakan dana untuk hari tua pekerja, bukan sebagai dana darurat pekerja, " Jelasnya.

Eko juga memastikan dana JHT kepesertaan tersebut dapat dipastikan tetap aman dan dikelola secara transparan dan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif yakni minimal setara rata-rata bunga deposito Bank Pemerintah.

Dana JHT tersebut tetap menjadi hak dan dapat peserta ambil saat mencapai usia 56 tahun.

Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan baik fisik di Kantor Cabang, layanan elektronik (online) melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) atau aplikasi digital Jamsostek Mobile (JMO).

Sepanjang tahun 2022 BPJAMSOSTEK Sumbagsel telah membayarkan klaim sebesar 25.880 kasus atau Rp. 329.991.801.272,- khususnya di Sumsatera Selatan sebesar 8.865 kasus atau Rp. 123.335.145.698,- (data Per 15 Februari 2022).

Untuk Cakupan Kepesertaan BPJAMSOSTEK Sumbagsel sepanjang tahun 2021 pada sektor Penerima Upah (PU) tenaga kerja aktif sebesar 980.006 atau capaiannya sebesar 91.68 % untuk sektor Bukan Penerima Upah (BPU) sebesar 163.316 atau 75.75 % sedangkan untuk sektor Jasa Kontruksi capaian sepanjang 2021 sebesar 664.713 atau 53.18 %.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved