Jadi Saksi Sidang Korupsi Dana Hibah Kemenpora di OKU Selatan, Ketua PKB Sumsel Banyak Tak Tahu
Ramlan Holdan jadi saksi sidang dugaan korupsi dana hibah Kemenpora di OKU Selatan.
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora untuk pembangunan lapangan bola di lima desa Kecamatan Tiga Dihaji, OKU Selatan tahun 2015 kembali digelar.
Sidang dilaksanakan secara virtual diketuai oleh hakim Efrata happy Tarigan SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Jumat (18/2/2022).
Pada persidangan kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan sepuluh orang saksi, yang diantaranya adalah Ramlan Holdan.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, Ramlan jadi saksi karena berdasarkan keterangan salah satu terdakwa kepada penyidik.
Dalam memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, saksi yang saat ini berstatuskan Ketua PKB Sumsel itu banyak menjawab dengan jawaban tidak tahu dan lupa.
Ditanya oleh kuasa hukum salah satu terdakwa, Ramlan mengaku jika mengetahui adanya perkara dugaan korupsi pada pengadaan lapangan sepakbola ini dari berita.
"saya tahunya ada kasus ini dari membaca berita, berita cetak," ujar Ramlan
Disinggung mengenai tahun kapan dirinya membaca koran tersebut Ramlan mengaku sudah lupa.
Masih saat diberikan pertanyaan oleh para kuasa hukum terdakwa mengenai apakah dirinya dirinya pernah dihubungi oleh pihak kementerian Menpora, Ramlan juga mengaku tidak pernah dihubungi oleh pihak Kemenpora.
Masih pada saat ditanya oleh kuasa hukum para terdakwa apakah perkara ini ada kaitan yang dengan kader partai PKB, Ramlan mengatakan dirinya tidak tahu.
Selain itu, salah satu kuasa hukum menanyakan apakah Ramlan pernah menerima uang pencairan dana proyek lapangan sepak bola dari terdakwa Akmal Jailani dan Zainal Abidin, Ramlan juga mengatakan tidak tahu.
"Saya tidak tahu soal itu," jawabnya singkat.
Untuk diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah kemenpora pada pembangunan lapangan sepakbola di lima desa Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten OKUS ini menjerat tujuh orang terdakwa, yakni oknum Kades yakni Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya, Asroni, untuk Zainal Muhtadin Camat Tiga Dihaji dan Akmal Jailani selaku pelaksana proyek.
Dalam dakwaan JPU Kejari OKUS, berawal pada Tahun 2015 Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia menetapkan 5 (lima) Desa di wilayah Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan sebagai penerima dana kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga Di Desa atau sebutan lain (Refocusing) yang anggarannya bersumber dari APBN tahun 2015 dengan nilai masing-masing sebesar Rp.190 juta, yakni Desa Peninggiran, Desa Karang Pendeta, Desa Kuripan, Desa Sukabumi, Desa Surabaya.
Disebutkan dalam dakwaan terdapat beberapa penyimpangan di dalam pelaksanaan pengadaan Fasilitasi Lapangan Olahraga Di Desa atau sebutan lain (Refocusing) tersebut.
Diketahui salah satu terdakwa yang Ahmad Jailani selaku pihak ketiga atau rekanan pelaksana pekerjaan bukanlah rekanan yang diusulkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga, Kabupaten/Kota atau Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang menangani urusan pemerintahan di bidang teknis bangunan.
Pencairan dana kegiatan seharusnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan realisasi fisik di lapangan.
Namun pada kenyataanya dana kegiatan dicairkan sekaligus 100 %.
Selanjutnya, lima terdakwa oknum Kades yakni Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya, Asroni menyerahkan pengajuan dana kegiatan kepada terdakwa Zainal Muhtadin camat Tiga Dihaji ,yang kemudian membagi-bagikan kepada lima Kades tersebut sebesar Rp 5 juta.
Dari hasil pemeriksaan fisik item-item pekerjaan yang ada pada kontrak kerja tidak sesuai dengan pelaksanaan fisik di lapangan, sehingga hampir seluruh volume pekerjaan lebih kecil/tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang ada pada Harga Pedoman Setempat (HPS).
Bahwa akibat perbuatan para tersangka tersebut berdasarkan audit BPKP Sumsel telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.609 juta.
Atas perbuatannya para terdakwa dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ramlan Holdan saat hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dana hibah kemenpora untuk pembangunan lapangan sepak bola di lima desa di Kecamatan Tiga Dihaji OKUS. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jum'at (18/2/2022).