Breaking News

Jadi Saksi Sidang Korupsi Dana Hibah Kemenpora di OKU Selatan, Ketua PKB Sumsel Banyak Tak Tahu

Ramlan Holdan jadi saksi sidang dugaan korupsi dana hibah Kemenpora di OKU Selatan.

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Refly Permana
Sripoku.com/nisa
Ramlan Holdan saat jadi saksi sidang dugaan korupsi dana hibah Kemenpora di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora untuk pembangunan lapangan bola di lima desa Kecamatan Tiga Dihaji, OKU Selatan tahun 2015 kembali digelar.

Sidang dilaksanakan secara virtual diketuai oleh hakim Efrata happy Tarigan SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Jumat (18/2/2022).

Pada persidangan kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan sepuluh orang saksi, yang diantaranya adalah Ramlan Holdan.

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, Ramlan jadi saksi karena berdasarkan keterangan salah satu terdakwa kepada penyidik.

Dalam memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, saksi yang saat ini berstatuskan Ketua PKB Sumsel itu banyak menjawab dengan jawaban tidak tahu dan lupa.

Ditanya oleh kuasa hukum salah satu terdakwa, Ramlan mengaku jika mengetahui adanya perkara dugaan korupsi pada pengadaan lapangan sepakbola ini dari berita.

"saya tahunya ada kasus ini dari membaca berita, berita cetak," ujar Ramlan

Disinggung mengenai tahun kapan dirinya membaca koran tersebut Ramlan mengaku sudah lupa.

Masih saat diberikan pertanyaan oleh para kuasa hukum terdakwa mengenai apakah dirinya dirinya pernah dihubungi oleh pihak kementerian Menpora, Ramlan juga mengaku tidak pernah dihubungi oleh pihak Kemenpora.

Masih pada saat ditanya oleh kuasa hukum para terdakwa apakah perkara ini ada kaitan yang dengan kader partai PKB, Ramlan mengatakan dirinya tidak tahu.

Selain itu, salah satu kuasa hukum menanyakan apakah Ramlan pernah menerima uang pencairan dana proyek lapangan sepak bola dari terdakwa Akmal Jailani dan Zainal Abidin, Ramlan juga mengatakan tidak tahu.

"Saya tidak tahu soal itu," jawabnya singkat.

Untuk diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah kemenpora pada pembangunan lapangan sepakbola di lima desa Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten OKUS ini menjerat tujuh orang terdakwa, yakni oknum Kades yakni Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya, Asroni, untuk Zainal Muhtadin Camat Tiga Dihaji dan Akmal Jailani selaku pelaksana proyek.

Dalam dakwaan JPU Kejari OKUS, berawal pada Tahun 2015 Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia menetapkan 5 (lima) Desa di wilayah Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan sebagai penerima dana kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga Di Desa atau sebutan lain (Refocusing) yang anggarannya bersumber dari APBN tahun 2015 dengan nilai masing-masing sebesar Rp.190 juta, yakni Desa Peninggiran, Desa Karang Pendeta, Desa Kuripan, Desa Sukabumi, Desa Surabaya.

Disebutkan dalam dakwaan terdapat beberapa penyimpangan di dalam pelaksanaan pengadaan Fasilitasi Lapangan Olahraga Di Desa atau sebutan lain (Refocusing) tersebut.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved