Berita Palembang
Jaksa KPK Tuntut Terdakwa Penyuap Bupati Dodi Reza Hukuman 3 Tahun Penjara, Titis : Kami Hormati
Suhandy selaku pihak kontraktor pemenang empat proyek di Muba dituntut Jaksa KPK dengan hukuman 3 tahun penjara.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Setelah menjalani berapa kali persidangan, terdakwa kasus dugaan suap pada Bupati Muba Dodi Reza Alex, Suhandy selaku pihak kontraktor pemenang empat proyek di Muba dituntut Jaksa KPK dengan hukuman 3 tahun penjara.
Hal tersebut diketahui dalam sidang virtual yang diketuai oleh hakim Abdul Azis SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (17/2/2022).
Dalam tuntutannya, JPU KPK menyatakan terdakwa Suhandy terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
"Menuntut terdakwa Suhandy dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp. 150.000.000, dengan subsidair 4 bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Ibnugroho SH MH
Adapun hal yang memberatkan, JPU KPK menilai terdakwa Suhandy tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal meringankan terdakwa Suhandy selama persidangan dinilai koperatif.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Suhandy yang dihadirkan melalui sambungan telekonfrensi mengatakan akan menyampaikan nota pledoinya, baik secara langsung dan melalui kuasa hukumnya.
Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati SH MH mengatakan jikat tuntutan 3 tahun penjara adalah tuntutan yang cukup tinggi.
"Jika dibanding dengan kasus lain, tuntutan pada klien kami ini cukup tinggi.
Meski demikian kami menghormati penilaian dari Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut," ujar Titis saat diwawancarai usai sidang.
Selain itu Titis mengatakan jika dari tuntutan JPU KPK pihaknya ada yang sependapat dan tidak sependapat.
"Dan itu akan kami uraikan pada agenda sidang pledoi, minggu depan," jelasnya.
Seperti yang dalam uraian tuntutan tadi disebutkan jika Suhandy memberikan suap pada Bupati Muba, padahal pada fakta sidangnya, menurut Titis, kliennya tersebut tidak perna memberikan uang secara langsung ke Dodi Reza, melainkan melalui tersangka Herman Mayori dan Edy Umari.
"Terlebih apakah Dodi Reza benar memerintahkan atau hanya Herman Mayori saja yang mengatas namakan Bupati Muba, sudah diluar konteksnya kami," ujar Titis.
Oleh karena itu pihaknya berharap jika majelis hakim dapat lebih cermat, teliti lagi dalam menilai kebenaran materil atas perkara terdakwa Suhandy.
Dikesempatan yang sama Jaksa Penuntut Umum KPK, Taufiq Ibnugroho mengatakan tuntutan 3 tahun tersebut diantara pertimbanganya adalah terdakwa Suhandy selama persidangan bersikap kooperatif.
"Maka dari itu sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pledoi," ujar Taufiq Ibnugroho.
Disinggung mengenai tiga tersangka lain, yakni Dodi Reza Alex, Herman Mayori dan Edy Umari Jaksa KPK itu mengatakan jika bekas tiga tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
"Dalam waktu dekat ketiga tersangka akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang. Sesegeranya akan kita limpahkan," jelas Taufiq.