Berita Palembang

Jaksa KPK Tuntut Terdakwa Penyuap Bupati Dodi Reza Hukuman 3 Tahun Penjara, Titis : Kami Hormati

Suhandy selaku pihak kontraktor pemenang empat proyek di Muba dituntut Jaksa KPK dengan hukuman 3 tahun penjara.

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Chairul Nisyah
Terdakwa ksus dugaan suap pada Bupati Muba, Suhandy saat jalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (10/2/2022). 


Dikesempatan yang sama Jaksa Penuntut Umum KPK, Taufiq Ibnugroho mengatakan tuntutan 3 tahun tersebut diantara pertimbanganya adalah terdakwa Suhandy selama persidangan bersikap kooperatif.

 


"Maka dari itu sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pledoi," ujar Taufiq Ibnugroho.

 


Disinggung mengenai tiga tersangka lain, yakni Dodi Reza Alex, Herman Mayori dan Edy Umari Jaksa KPK itu mengatakan jika bekas tiga tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

 


"Dalam waktu dekat ketiga tersangka akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang. Sesegeranya akan kita limpahkan," jelas Taufiq.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved