Berita Palembang

Tiga Daerah di Sumsel Terapkan PPKM Level 3, Ini Aturannya, Siswa Sekolah Bakal Daring Lagi

ada tiga Kabupaten/Kota yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga, yaitu Palembang, Prabumulih dan OKU. 

Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM/JATI PURWANTI
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, Lesty Nuraini. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ada tiga Kabupaten/Kota yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga, yaitu Palembang, Prabumulih dan OKU. 

 

"Berdasarkan instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) nomor 11 tahun 2022, tentang (PPKM) level tiga, dua dan satu maka ada aturan terkait PPKM," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, Lesty Nurainy, Selasa (15/2/2022).


Ia menjelaskan, berdasarkan Inmendagri nomor 11 tahun 2022 untuk PPKM level tiga, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).


"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

 

 

Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari," katanya. 


Lalu, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan
kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.

 

 


Industri dapat beroperasi 100 persen
dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

 

Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari.

 

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved