Jadi Tersangka Korupsi Mantan Bendahara Desa Peracak Kini Jadi Buronan, Eks Kades Sidang Sendirian

Seorang tersangka dugaan korupsi Dana Desa Peracak melarikan diri saat ditetapkan jadi tersangka.

Editor: Refly Permana
net/google
Ilustrasi korupsi. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Kepala Desa Peracak, Ahmad Halim, sejatinya menjalani sidang bersama mantan bendaharanya, Mulyanto.

Akan tetapi, saat keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa Peracak tahun 2012 silam, Mulyanto mendadak "menghilang".

Hingga sidang perdana terhadap Halim sudah digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Mulyanto masih berstatuskan buronan.

Sidang digelar secara virtual dihadapan mejelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Effendi SH MH, di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (15/2/2022).

Pada sidang kali ini JPU menghadirkan sejumlah saksi dihadapan mejelis hakim, yang mana dalam keteranggan saksi yang berprofesi sebagai pekerja bangunan mengaku mendapat upah sebesar Rp. 90.000 perhari.

"Uang Rp. 90.000 itu diberi oleh Bendahara Desa, pak Mulyanto, kalau ada pekerjaan saja," ujar saksi.

Diketahui dalam sidang, Bendahara Desa Perecak bernama Mulyanto adalah salah satu tersangka dalam kasus yang sama

Namun usai ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan terdakwa Ahmad Halim, tersangka Mulyanto pun melarikan diri.

Dikonfirmasi pada Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Komering Ulu Timur, Dian Megasakti SH, dan M Adenan SH mengatakan jika benar Bendahara Desa Perecak Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur periode tahun 2012, bernama Mulyanto melarikan diri atau buronan.

"Yang bersangkutan melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka.

Jadi seharusnya dalam perkara ini ada dua tersangka yang harus bertanggung jawab, Ahmad Halim dan Mulyanto," ujar Dian.

Sementara itu, dari kuasa hukum terdakwa Ahmad Halim, Supendi SH MH mengatakan pihaknya masih akan mengikuti jalannya persidangan, untuk mengetahui pembuktian dan kebenaran sebenarnya.

"Tapi yang pasti dalam perkara ini, bukan terdakwa Ahmad Halim sendiri yang harus bertanggung jawab. Ada orang lain, yang harusnya juga bertanggung jawab," jelasnya.

Melansir dari laman SIPP PN Palembang, diketahui bahwa terdakwa Ahmad Halim selaku Kepala Desa Peracak Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur periode tahun 2012 telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebesar Rp. 485.348.688,26.

Hal tersebut berdasarkan Laporan hasil Audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Bantuan Dana Desa (APBN) Tahun Anggaran 2017 dan 2018 di Desa Peracak Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yang dibuat oleh Badan pengawas keuangan dan pembangunan perwakilan Provinsi Sumsel.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved