Berita Selebriti
'Jangan Seenaknya Saja' Putri Nia Daniaty Disemprot Hakim, Kelakuan Olivia Saat Sidang Bocor
Hakim ketua Abu Hanifah menegur Olivia Nathania dikarenakan makan saat majelis hakim memeriksa dua saksi korban kasus CPNS bodong.
Penulis: Rahmaliyah | Editor: pairat
SRIPOKU.COM -- Putri Nia Daniati, Olivia Nathania menjalani Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
Persidangan itu digelar secara daring karena kondisi pandemi Covid-19 saat ini.
Namun saat proses sidang digelar mendadak majelis hakim menyemprot Olivia Nathania yang terkesan tak menghormati persidangan.
Ia sebebasnya makan dan minum bak seperti sedang daring kegiatan perkuliahan.
Terdakwa Olivia Nathania mendapat teguran majelis hakim dalam sidang kasus dugaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong.
Hakim ketua Abu Hanifah menegur Olivia Nathania dikarenakan makan saat majelis hakim memeriksa dua saksi korban kasus CPNS bodong.
"Halo, saudara terdakwa. Walaupun sidang secara daring, jangan seenaknya. Jangan makan, dan minum, jangan hilang dari layar. Saudara paham?" kata Abu Hanifah menegur Olivia Nathania dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022). "Paham, Yang Mulia," jawab Olivia Nathania.
Sebagai informasi, Olivia Nathania tidak hadir secara langsung di ruang persidangan.
Anak penyanyi Nia Daniaty itu dihadirkan melalui Zoom. Agenda sidang pada hari ini memeriksa enam saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar. JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atay Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
(*)