Dodi Reza Alex Segera Sidang Kasus Dugaan Suap di Dinas PUPR Muba, Tinggal Dilimpahkan ke Pengadilan
Berkas perkara Dodi Reza Alex sudah P21. Artinya, Bupati Muba non aktif segera sidang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Berkas perkara untuk tiga tersangka dugaan suap di Dinas PUPR Muba sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum.
Sebagai informasi, salah satu tersangka adalah Dodi Reza Alex yang ketika ditangkap KPK berstatuskan sebagai Bupati Muba.
Dua tersangka lainnya, yakni Kadis PUPR Muba, Herman Mayori, dan Kadis SDA PUPR Muba, Edy Umari.
Yang mana ketiga berksa tersebut, dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan pada pihak Jaksa Penuntut Umum KPK (Tahap II).
Hal tersebut dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Ihsan, saat dikonfirmasi Minggu (13/2/2022).
Dikatakan Ihsan, jika berkas tiga tersangka telah diterima oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.
"Dakwaannya atas tiga tersangka, DRA, HM, dan EU, sudah siap dan telah diterima oleh kami Jaksa Penuntut Umum.
Berkas sudah kita terima pada Jum'at (11/2/2022) kemarin," ujar Ihasan.
Disinggung mengenai kapan akan dilimpahkan tersangka beserta alat bukti, Ihsan tidak mengatakan secara pasti.
"Mudah-muhan dalam waktu dekat ini, kami akan segera limpahkan tersangka beserta barang bukti ke pihak Pengadilan Negeri Tipikor Palembang," jelasnya.
Untuk diketahui, dalam perkara dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba, KPK menetapkan empat orang tersangka didalamnya.
Selain tiga nama di atas, seorang kontraktor yang sudah memenangkan empat proyek di Muba, Suhandy, juga terlibat.
Yang mana untuk Suhandy sendiri saat ini telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. dugaan pemberi suap.
Dalam sidang, Suhandy sendiri telah mengakui perbuatannya, yang memberikan sejumlah uang melalui tersangka Herman Mayori dan Edy Umari.
Untuk agenda sidang terdakwa Suhandy akan kembali digelar pada Kamis (17/2/2022) mendatang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum.