Tangis Prasetyo Edi, Jadi Ketua DPRD Pertama di Indonesia yang Dilaporkan ke BK : Bapak Ngak Baca
"Saya menangis sebagai pimpinan pak, sedih saya. Baru pertama kali di DPRD, se-Indonesia, ada ketua DPRD di BK kan, dilaporkan,"
SRIPOKU.COM - Bagaimana nasib Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi pasca dipanggil Badan Kehormatan (BK) soal dugaan pelanggaran kode etik saat melaksanakan parapurna interpelasi Formula E.
Diketahui Prasetyo Edi mendatangi panggilan BK di ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/2/2022).
Politisi PDI Perjuangan ini melaksanakan sidang pemanggilan secara terbuka.
Soal Interpelasi Formula E
Kejadian ini bermula saat empat pimpinan DPRD DKI Jakarta beserta tujuh fraksi menolak interpelasi Formula E melaporkan Prasetyo ke BK.
ketujuh fraksi yang melaporkan Prasetyo ke BK adalah Gerindra, PKS, PAN, Golkar, Nasdem, PPP-PKB dan Demokrat.
Ketua Fraksi Golkar Basri Baco mengatakan, pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pihaknya dalam menjaga kehormatan dewan.
"Kami punya kewajiban untuk mengingatkan siapapun yang melanggar ketentuan dan aturan main yang ada di DPRD," kata Basri, Selasa (28/9/2021).
"Kami mau menjaga agar lembaga terhormat ini tetap berjalan dengan baik," ucap Basri.
Basri menilai, Prasetyo telah menabrak aturan dengan menyelenggarakan rapat paripurna interpelasi Formula E yang digelar siang tadi.
"Kami menduga ada pelanggaran administrasi terhadap surat menyurat terkait dengan undangan Badan Musyawarah dan pelaksanaan yang tadi digelar," ujar Basri.
Laporan dari empat pimpinan dan tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta ini pun diterima Ketua BK Achmad Nawawi.
Sebelum memanggil Prasetyo, ia menyebut, pihaknya bakal terlebih dulu mempelajari surat laporan tersebut.
"BK dipercaya menjaga kehormatan dan marwah kita anggota dewan. Kami Insya Allah akan melakukan tindak lanjut laporan kawan-kawan itu," tuturnya.
"Tapi kami tunggu saja, karena kami BK itu anggotanya merupakan seluruh anggota fraksi, utusan fraksi itu ada semua," tutup dia.
• Monggo Saya Akan Datang, Ketua DPRD DKI tak Gentar Dilaporkan 7 Fraksi Tolak Interpelasi Anies
Minggu Depan Diputuskan
Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta bakal umumkan hasil pemeriksaan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan Rapat Paripurna tentang interpelasi Gubernur Anies Baswedan atas penyelenggaraan Formula E.
Hal ini disampaikan Ketua BK DPRD DKI Jakarta, Achmad Nawawi, di Gedung DPRD DKI Jakarta, usai sidang pemeriksaan Prasetyo Edi Marsudi, Rabu (9/2/2022).
"Mudah-mudahan dalam minggu ini selesai. Minggu depan selesai," kata Nawawi di lokasi.
Usai mendapat klarifikasi dan pembelaan dari Prasetyo Edi Marsudi, BK bakal melakukan musyawarah dalam sepekan ke depan.
Nantinya, hasil klarifikasi ini bakal disesuaikan kembali dengan laporan yang diajukan dari empat pimpinan DPRD DKI Jakarta bersama tujuh fraksi, yakni Gerindra, PKS, PAN, Golkar, NasDem, PPP-PKB, dan Demokrat yang menolak interpelasi Formula E.
"Keterangannya semua sudah dilaporkan, dan terakhir ketua dewan. Kami cocokkan lagi, apakah laporan yang disampaikan oleh wakil ketua dan ketua fraksi itu, ada apa sebenarnya kami sampaikan ke Ketua dan semuanya sudah dijawab terakhir. Kami akan rapat BK. Kami berdialog di dalam forum ini dengan ketua, tapi setelah kami rapat BK terakhir keputusan kita," pungkasnya.
Prasetyo menangis
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi penuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Tatib dalam pelaksanaan paripurna interpelasi Formula E di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/2/2022).
Dalam sidang tersebut, pria yang karib disapa Pras itu mengungkapkan bahwa baru pertama kali di Indonesia, Ketua DPRD dilaporkan Badan Kehormatan (BK).
"Saya menangis sebagai pimpinan pak, sedih saya. Baru pertama kali di DPRD, se-Indonesia, ada ketua DPRD di BK kan, dilaporkan," kata Pras di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/2/2022).
"Kalau bapak mengerti aturan, bapak baca nggak aturan ini semuanya tatib kita ini. Saya rasa bapak-bapak ini yang nggak baca ini," ujar Pras.
Pras kaget dilaporkan ke BK, karena dinilai menabrak aturan dengan menyelenggarakan rapat paripurna interpelasi Formula E.
Dia mengklaim semuanya sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.
Pras juga mengatakan bahwa usulan hak interpelasi tersebut disampaikan dalam rapat badan musyawarah yang digelar Sabtu (27/10/2022).
Sehingga, proses interpelasi Formula E dilakukan secara legal.
Dirinya mengungkapkan bahwa memang pada mulanya ada tujuh agenda pada bamus tersebut.
Poin agenda ke satu hingga ke tujuh berjalan lancar, kata Pras, hingga pada akhirnya peserta rapat mengusulkan satu agenda tambahan yakn interpelasi Formula E.
Sebab, bamus memang memiliki tugas untuk mengagendakan setiap kegiatan dewan, baik usulan yang sudah terjadwal maupun yang ditambahkan.
"Legal, itu kan hak dewan untuk bertanya. Temuannya apa? audit BPK. Bamus tugasnya mengagendakan kepentingan kerja anggota dewan bisa bertambah bisa berkurang. Mengenai Bamus ada di poin ke delapan usulan tambahan anggota bamus mengusulkan hak interpelasi di paripurnakan," jelas Pras.
Para peserta bamus dari sejumlah Fraksi termasuk Ketua Badan Kehormatan, Achmad Nawawi melakukan diskusi.
"Saya menjelaskan ke BK, bahwasannya kami sebagai anggota Fraksi PDIP dengan Fraksi PSI menandatangani. 33 orang mengusulkan interpelasi ke ruangan kerja kami sebagai ketua DPRD DKI di dalam permasalahan tersebut. Saya tidak merasa menyalahi aturan tatib sebagai ketua DPRD mendapatkan 33 anggota dewan yang mempertanyakan hasil audit BPK mengenai Formula E," papar Pras.
"Hasilnya apa? saya tanya ke BK, karena ini ini klarifikasi saya, saya merasa tidak bersalah sampai hari ini," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com