Pria di Palembang Tembakkan Senpi Satu Kali di Depan Keluarga Sendiri, Bermula Cekcok dengan Mertua
Dedi (47) ditangkap Polsek Gandus Palembang lantaran melakukan aksi pengancaman terhadap keluarga sendiri menggunakan senjata api.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dedi (47) ditangkap Polsek Gandus Palembang lantaran melakukan aksi pengancaman terhadap keluarga sendiri menggunakan senjata api.
Ia melakukan aksi tersebut lantaran tersulut emosi.
Kapolsek Gandus, AKP Kusyanto, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Andrian, mengatakan pihaknya berhasil menangkap seorang tersangka yang mengancam keluarganya sendiri dengan senpi.
Korban bukan hanya mengancam dengan menakuti, namun senpi rakitan tersebut juga sempat ditembakan tersangka ke arah atas agar korban semakin merasa takut.
"Setelah anggota kami menerima laporan dari korban, setelah tiga jam tersangka berhasil kita tangkap.
Dengan barang bukti senjata api yang sudah sekali diletuskan ke udara saat mengancam korban," Katanya Kamis (10/2/2022).
Senpi tersebut juga merupakan milik pelaku yang sudah dimiliki sejak lama.
Dijelaskan AKP Kusyanto, motifnya sendiri berawal tersangka dengan mertuanya sedang ada masalah, ketika kejadian tersebut sempat ada cekcok mulut dengannya.
Kemudian tersangka sedang mengambil senpi lalu melutuskan ke udara sebanya satu kali.
"Sementara tersangka kita tangkap bersama tim Ranmor Polrestabes Palembang dengan barang senpi dan amunisinya" ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka kita kenakan pasal 335 KUHP pasal 1 ayat 2 UUD No 12 Tahun 1951 tentang senjata api dengan Ancaman 12 Tahun penjara.