Berita Palembang

Penyuap Bupati Muba Ungkap Dodi Reza Minta Fee Proyek Rp 2 Miliar, Berikan Fee Baru Dapat Proyek

Suhandy terdakwa kasus dugaan suap pada Bupati Muba Dodi Reza Alex, dan dua oknum pejabat di Dinas PUPR Muba, Herman Mayori dan Eddy Umari disidang.

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Chairul Nisyah
Terdakwa kasus dugaan suap pada Bupati Muba, Suhandy saat jalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (10/2/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Suhandy terdakwa kasus dugaan suap pada Bupati Muba Dodi Reza Alex, dan dua oknum pejabat di Dinas PUPR Muba, Herman Mayori dan Eddy Umari, jalani sidang dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang, Kamis (10/2/2022).

Suhandy yang hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, secara jelas memberikan keterangan mengenai janji atau uang fee yang telah diberikannya, terkait 4 proyek senilai 20 miliar lebih yang diperolehnya dari Dinas PUPR Muba.

Dalam sidang, Suhandy mengatakan jika dirinya telah menyetor uang sebesar 2 miliar pada Eddy Umari selaku Kabid SDA di Dinas PUPR Muba.

Yang dimana uang itu dikatakan untuk Bupati Muba, Dodi Reza Alex yang diserahkan pada Herman Mayori.

"Dengan menyerahkan uang dua miliar itu, saya mendapat proyek senilai 20 miliar.

Yakni empat proyek yang saya dapatkan," ujar Suhandy dalam sidang.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Dikesempatan yang sama, Suhandy mengatakan empat proyek yang didapatnya sudah diatur dan dikondisikan oleh Eddy Umari dan Herman Mayori, yang dalam hal proyek memiliki wewenang.

"Eddy Umari memiliki wewenang selaku PPK, dan Herman Mayori memiliki wewenang selaku pengguna anggaran," jelasnya.

Selain itu, terdakwa Suhandy juga mengatakan jika dirinya juga telah menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000.000 sebagai ijon (pemberian diawal) dengan janji akan mendapat proyek sebesar 6 miliar rupiah di tahun 2022 mendatang.

Masih dikatakan oleh terdakwa Suhandy, jika dirinya pernah mentransfer uang sebesar Rp. 250.000.000 ke rekening atas nama Septian, atas perintah tersangka Herman Mayori, melalui tersangka Edy Umari.

"Uang itu Herman Mayori yang minta, karena sebelumnya saya ada komunikasi dengan Herman Mayori," jelasnya.

ilustrasi
Update 9 Februari 2022. (https://covid19.go.id/)
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved