DPO Terpidana Korupsi di Sumsel Terlacak Berkat Aplikasi PeduliLindungi, Jaksa Cari Tersangka Baru
Keberadaan mantan Sekwan PALI terkuak berkat Aplikasi PeduliLindungi. Sebelumnya, terpidana kasus korupsi bernama Arif Firdaus ini 2 tahun DPO.
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, PALI - Keberadaan mantan Sekwan PALI terkuak berkat Aplikasi PeduliLindungi. Sebelumnya, terpidana kasus korupsi bernama Arif Firdaus ini sudah dua tahun menjadi DPO.
Arif menjadi Sekwan PALI di tahun 2017.
Ia diamankan di sebuah pondok pesantren di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta oleh tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jaksa Eksekutor dibantu Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI.
Kejari PALI, Agung Arifyanto SH MH, berkata bahwa yang bersangkutan diamankan saat berada di rumahnya saat sedang bersama istri dan ke empat anaknya.
"Selama waktu dua tahun pelariannya, terdakwa bekerja sebagai juru masak di sebuah Ponpes," ungkap Agung, Kamis (10/2/2022).
Dijelaskan Agung, bahwa keberadaan DPO Terpidana kasus korupsi pada pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD PALI Tahun 2017 ini terendus tim pertama kali lantaran istri yang bersangkutan melakukan imunisasi vaksinasi.
"Jadi, Istri terpidana ini melakukan vaksin di wilayah setempat sehingga terdeteksi di aplikasi PeduliLindungi. Dengan itu tim jadi bisa mengetahui keberadaan yang bersangkutan," jelasnya.
Diluar itu, lanjut Agung, pihaknya akan melakukan pengembangan atas informasi yang disampaikan terpidana Arif Firdaus pasca diamankan.
"Sesuai keterangan yang bersangkutan, terpidana berjanji akan membuka pihak-pihak yang benar-benar menikmati aliran dana sebesar 6,1 miliar tersebut," katanya.
Selama proses pengembangan, tambah Agung, yang bersangkutan bersifat kooperatif dan akan melakukan sesuai aturan dengan proses hukum yang berlaku.
"Insya Allah tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," tegas Agung.
Agung menjelaskan bahwa, terpinana diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri PALI No.Print 90/L.6.22/Fu.1/01/2022,
Dimana diketahui, terpidana Arif Firdaus telah divonis hukuman 15 tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp500 juta, subsider 10 bulan.
"Pada sidang In Absentia (tidak menghadirkan terdakwa) maka juga dikenakan uang pengganti Rp 6.115 Miliar. Saat ini yang bersangkutan sudah kita eksekusi diamankan di Lapas Pakjo Palembang," jelasnya.
Dalam kasus korupsi pengelolaan belanja daerah Sekretariat DPRD PALI Tahun 2017 Kejari PALI menetapkan Arif Firdaus selaku Mantan Sekwan dan Bendahara Mujarab yang merugikan negara dengan total Rp 7,6 Miliar.
"Keduanya sudah berstatus terdakwa dengan Mujarab yang sudah vonis 7 tahun penjara," ujarnya.