Berita Palembang
Akui Perbuatan Suapnya, Penyuap Bupati Dodi Reza Ngaku Kapok dan Minta Hukuman Seringan-ringannya
Suhandy dihadirkan secara langsung oleh JPU KPK dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Abdul Azis SH MH di Pengadilan Tipikor Palemban
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus dugaan suap pada Bupati Muba dan oknum pejabatbdi Dinas PUPR Muba, Suhandy jalani sidang dengan agenda keterangan terdakwa.
Suhandy dihadirkan secara langsung oleh JPU KPK dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Abdul Azis SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (10/2/2022).
Dalam keterangannya, Suhandy mengaku jika perbuatannya melanggar hukum, dan mengaku menyesal, serta kapok atas perbuatanya.
"Saya baru tau jika ini semua melanggar hukum, saya kapok," ujar Suhandy saat ditanya oleh kuasa hukumnya terkait perbuatannya dihadapannya majelis hakim dalam sidang.
Ditemui usai sidang, Kuasa hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati SH MH mengatakan, jika terdakwa Suhandy, telah mengakui perbuatannya.
Dari persidangan dikatakan Titis, diketahui bahwasanya Suhandy setelah memberikan fee proyek, kliennya juga memberikan fee lainnya pada beberapa oknum pejabat dilingkungan PUPR Muba, dan ULP.
Tidak hanya itu, Suhandy juga mengembalikan uang lebih bayar atas dua proyek yang belum diselesaikan olehnya.
"Belum diselesaikan dua proyek itu karena adanya perkara ini, jadi klien kami kni tidak bisa mengerjakannya.
Selain itu juga pihak Suhandy tidak diberikan perpanjangan waktu, sedangkan PUPR membebankan dengan uang-uang lainya," jelas Titis.
Dengan Suhandy tidak memberikan uang lagi, maka kontrak Suhandy diputus sepihak oleh PUPR Muba.
Sementara itu dikonfirmasi pada Jaksa Penuntut KPK, Ihsan mengatakan dari keterangan terdakwa Suhandy, memperkuat dakwaan pihaknya.
"Sesuai dengan dakwaan kami Suhandy setidaknya telah melakukan suap senilai 4,4 miliar. Itu untuk Bupati Muba, dan pada Kadis serta Kabid PUPR Muba," jelas Ihsan.
Diberitakan sebelumnya, sidang, Suhandy mengatakan jika dirinya telah menyetor uang sebesar 2 miliar pada Eddy Umari selaku Kabid SDA di Dinas PUPR Muba, yang dikatakan untuk Bupati Muba, Dodi Reza Alex yang diserahkan pada Herman Mayori.
"Dengan menyerahkan uang dua miliar itu, saya mendapat proyek senilai 20 miliar, yakni empat proyek yang saya dapatkan," ujar Suhandy dalam sidang.
Dikesempatan yang sama, Suhandy mengatakan empat proyek yang didapatnya sudah diatur dan dikondisikan oleh Eddy Umari dan Herman Mayori, yang dalam hal proyek memiliki wewenang.
"Eddy Umari memiliki wewenang selaku PPK, dan Herman Mayori memiliki wewenang selaku pengguna anggaran," jelasnya.
Selain itu, terdakwa Suhandy juga mengatakan jika dirinya juga telah menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000.000 sebagai ijon (pemberian diawal) dengan janji akan mendapat proyek sebesar 6 miliar rupiah di tahun 2022 mendatang.