Lolos dari Jeratan Hukum, Arteria Dahlan Diingatkan Hak Imunitas tak Berlaku Jika Lakukan Ini
Apabila masyarakat ingin melanjutkan perkara tersebut, bisa melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan di DPR RI
SRIPOKU.COM - Anggota DPR RI Arteria Dahlan lolos dari jeratan hukum, usai kasus dugaan ujaran kebencian dirinya ditolak Polda Metro Jaya.
Namun politisi PDI Perjuangan itu diingatkan bahwa tidak semua kelakukan anggota DPR mendapat hak imunitas.
Seperti yang disampaikan Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, anggota DPR memang memiliki hak imunitas terkait pernyataannya di persidangan ataupun forum rapat kerja di parlemen.
"Masyarakat juga harus paham bahwa anggota DPR mempunyai hak imunitas terkait ucapan, pernyataannya saat berada di forum rapat, ataupun sidang."
"Makanya kalau masyarakat merasa ada pelanggaran atau ketersinggungan, bisa melaporkan pada Mahkamah Kehormatan Dewan," ujar Bambang saat seperti dikutip dari Wartakota, Sabtu (5/2/2022).
Dengan kata lain, kata Bambang, seandainya ada laporan polisi terhadap anggota dewan, maka proses hukumnya akan mental, karena adanya asas hak imunitas bagi anggota dewan.
Namun, Bambang menambahkan, tidak semua laporan polisi atau pelanggaran hukum bisa mendapatkan hak imunitas, alias hanya berlaku pada situasi tertentu.
"Aturannya memang memberi hak imunitas pada anggota dewan terkait pernyataan atau pendapat."
"Berbeda sekali bila anggota dewan melakukan pelanggaran hukum yang lain."
"Misalnya melakukan tindakan kriminal, atau melakukan pembohongan publik atau penggandaan pelat nopol."
"Hak imunitas tak berlaku bagi dewan yang melakukan tindak kejahatan," tegas Bambang.
Polisi menghentikan perkara dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Arteria Dahlan terkait Bahasa Sunda.
Disarankan Lapor ke MKD
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/arteridkakns.jpg)